“Hukuman Mati akan Menjadi Alternative Bukan Hukuman Pokok”
Nasional – bakinonline.com
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hukuman mati hanya akan menjadi hukuman alternative, bukan hukuman pokok dalam draf terbaru Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Isu hukuman mati, nantinya jadi hukuman alternatif, kalau sekarang kan KUHP itu kan salah satu hukuman pokok, tapi dalam UU KUHP yang nanti itu adalah alternative punishment,” kata Yassona pada konferensi pers virtual, Rabu (9/11/22).
Yasonna menyebut, hal ini merupakan jalan tengah terkait perdebatan tentang hukuman mati yang masih tajam, baik di parlemen maupun kalangan masyarakat.
“Kita cari win-win solution, the middle way soal hukuman mati,” ujarnya.
“Perbedaan pendapat di parlemen atau masyarakat tentang hukuman mati masih very divided, ada yang kelompok LSM, Komnas HAM, hukuman mati itu against humanity itu harusnya tidak boleh tapi faktanya masyarakat kita masih ada yang berpendapat bahwa itu masih perlu dalam hukum kita,” Yasonna menambahkan.
Yasonna juga menyebut, jika hukuman mati diberikan dengan didahului hukuman penjara, maka dapat dievaluasi lagi setelah 10 tahun menjalani masa hukuman.
“Jadi, kalau pun pada akhirnya diterapkan hukuman mati, dapat dievaluasi setelah 10 tahun. Kalau yang bersangkutan tentunya dengan rekomendasi dari berbagai pihak termasuk juga selama menjalankan hukuman berbuat baik,” ujarnya.
Yasonna joga menyampaikan, hal ini dalam konteks menanggapi rekomendasi negara-negara peserta sidang Universal Periodic Review (UPR) pada tanggal 9 – 11 November 2022 di Jenewa yang diantaranya meminta agar melakukan moratorium hukuman mati.
Diketahui, saat ini Yasonna tengah memimpin delegasi Indonesia mengikuti UPR di Dewan HAM PBB pada tanggal 9 -11 November 2022 untuk memberikan laporan capaian pemenuhan HAM yang didampingi oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Febryan A. Ruddyard.
Yasonna menyebut terdapat sejumlah rekomendasi yang kritis telah disampaikan, oleh negara-negara lainnya, salah satunya lsoa isu hukuman mati.
(dist/red.bkn/d)