Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Untuk Dihapus
Jakarta – www.bakinonline.com
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka (Gibran), meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk menghapus kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Menurut Wapres, PPDB jalur zonasi belum bisa diterapkan di semua wilayah.
Gibran merujuk pengalamannya saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. saat itu, dirinya kerap menerima keluhan yang sama terkait sistem zonasi.
“Tiap tahun fenomenanya sama. Pasti ada kenaikan ini apa, perpindahan domisili menjelang BPDP. Ini perlu dikaji lagi,” ucap Gibran.
Gibran pun menegaskan, komitmen pemerintah untuk menyambut ‘Indonesia Emas 2045’. Kuncinya, menurutnya, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui perbaikan sistem pendidikan. Salah satu cara mewujudkan misi tersebut adalah dengan menghapus kebijakan PPDB sistem zonasi.
Pengamat Pendidikan Ina Liem menilai pernyataan Gibran terlalu buru-buru. Harusnya dikaji dulu berdasarkan data nasional.
“Zonasi kan tujuannya bagus, hanya implementasinya yang dipenuhi kecurangan,” kata Ina kepada media, Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan, bertahun-tahun belum ada Pemda yang berhasil mengatasi masalah percaloan jual beli kursi PPDB dan kecurangan data.
“Tapi saya tidak mau buru-buru menghakimi dulu, jadi kita tunggu solusi yang ditawarkan Mas Gibran sebagai pengganti zonasi kalau memang dihapus.”
Ia pun menjelaskan, secara prinsip zonasi harus tetap ada karena kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, bukan hanya anak-anak yang pintar saja.
“Namun, solusi dan komposisi di tiap daerah harusnya tidak bisa disamakan, mengingat ketimpangan yang ada.”
Ina menjelaskan, ada beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini. Mulai dari pemetaan zonasi yang lebih dinamis dimana bisa menggunakan teknologi dari pada mengandalkan data dari Pemda yang belum tentu akurat.
Lalu, penyadaran dan edukasi masyarakat yang selama ini sangat kurang. Selanjutnya transparansi sistem penerimaan dengan teknologi.
“Kemudian kolaborasi dengan sekolah swasta, dengan sistem beasiswa. Dan terakhir bisa membentuk tim independen untuk memantau pelaksanaan PPDB dan memberi rekomendasi berbasis data,” ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan jika PPDB zonasi tidak dihapus, maka harus disesuaikan dan dievaluasi lagi. Sebab, selama ini banyak sekolah-sekolah yang justru tak mendapat murid.
Trubus mengatakan, sisi positif dari zonasi adalah merata. Di mana semua sekolah sesuai dengan KTP murid, orangtua, domisili, dan sekolah yang terdekat.
“Nah, masalahnya, sisi negatif atau yang rugi itu sekolah-sekolah yang jauh dari permukimannya itu. Kalau jauh, kan berarti enggak ada murid jadinya,” kata Trubus kepada media, Jumat (22/11/2024).
“Evaluasi dulu, karena banyak juga sekolah-sekolah yang akhirnya tidak dapat murid,” tambahnya.
(har/resp.bkn/b)
Mang Koment berpendapat, “Sistem PPDB Zonasi masih relevant untuk diterapkan, guna menciptakan pemerataan kualitas dan memudahkan akses sekolah dengan rumah siswa didik, serta memberikan kemudahan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu,” ungkapnya.
“Kembalikan tujuan awal sistem PPDB Zonasi dengan benar, perbanyak sekolah negeri di daerah di wilayah Indonesia. Perketat pelaksanaannya, jangan ada manipulasi KK demi sekolah favorit, brantas praktik pungli dan intervensi serta perlakuan khusus dari pihak tertentu agar diterima di sekolah yang bukan wilayahnya,” tambahnya.
“Diperlukan ‘evaluasi dan kajian’ mendalam sebelum menghapus sistem PPDB Zonasi. Apalagi di saat rakyat menengah ke bawah saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi. PPDB Zonasi dapat meningkatkan kwalitas sekolah dan siswa untuk mampu bersaing dengan sekolah lainnya, selain itu dapat menghemat biaya transpotasi bagi siswa keluarga kurang mampu dan mempermudah pengawasan dari orangtuanya,” pungkas mang Koment.