Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap Diduga Gelapankan Mobil Rental
Sukabumi – bakinonline.com
Ada dugaan mengarah kepada Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, JA (42) menjadi pelaku penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan mobil jenis Mitsubishi Pajero milik mengusaha rental kendaraan.
Dia dan satu pria lain berinisial H (34) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Dari informasi yang beredar yang beredar, JA diduga menggelapkan kendaraan milik rental mobil asal Cijagra, Bandung, Jawa Barat. JA dikenal pula sebagai Ketua DPD Golkar Sukabumi.
Kini keduanya telah diamankan polisi setelah memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus adanya dugaan penipuan dan penggelapan diwilayah Mapolres Sukabumi Kota.
“Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir detikJabar, Kamis (30/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JA awalnya diketahui menyewa mobil Pajero dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan selama lima bulan. Kemudian, setelah lima bulan berlalu, korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.
“Korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Zainal.
Atas peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar pemesanan sewa mobil, selembar data survey penyewa kendaraan mobil serta selembar surat keterangan leasing.
Dari kejadian itu, saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Zainal.
(bdi/Resp./f)