Wacana Merevisi Undang-undang KPK
Jakarta- www.bakinonline.com
Ramai diberitakan wacana untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi lama bergulir, setelah mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, mengusulkan saat usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1/2026) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali ke aturan lama belum menjadi atensi DPR, karena belum ada usulan resmi yang masuk ke DPR terkait isu tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana dari pemerintah untuk kembali merevisi UU KPK dan mengembalikannya ke versi lama.
Prasetyo mengatakan tidak ada pembahasan di internal pemerintah untuk merevisi UU KPK, termasuk saat pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Abraham Samad.
“Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Pras usai mengikuti rapat koordinasi pemulihan banjir Sumatra di kompleks parlemen, Rabu (18/2/2026).
Dosen hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Samarinda, Suwardi Sagama, menilai peluang revisi UU KPK ke versi lama terbuka jika Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, mayoritas partai parlemen saat ini merupakan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo.
“Bahkan peluangnya besar jika komitmen mengembalikan itu ada. Namun, jangan sampai hanya memberikan senang sesaat, tapi tanpa ada tindakan nyata kembali ke UU KPK sebelumnya,” kata Suwardi, kepada Alinea.id.
“Pemberantasan korupsi harus diperkuat dari dasar hukumnya yang melepaskan objek dan subjek dari intervensi atau intimidasi mana pun, termasuk kekuasaan eksekutif,” kata Suwardi.
Menurut Suwardi, upaya untuk merevisi UU KPK ke versi lama bisa dilakukan melalui mekanisme “perubahan” dengan mengubah pasal krusial agar kembali ke format UU KPK versi lama atau mengubah seluruhnya menjadi UU KPK baru, namun dengan model serupa KPK versi sebelum direvisi pada 2019.
“Konsep hukum yang ada sekarang, jika ada pasal dan ayat yang mau diubah maka bernama perubahan. Jika banyak atau semuanya maka menjadi UU baru. Mengembalikan ke UU KPK lama menurut hemat saya akan melewati salah satu di antara dua cara ini. Mengapa harus melewati cara tersebut, karena ada proses legislasi yang dilewati pemerintah bersama DPR,” Ucap Suwardi.
Mekanisme lain yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut UU KPK hasil revisi dan mengaktifkan kembali UU KPK yang lama.
“Seingat saya, MK beberapa kali mengeluarkan putusan yang mencabut UU yang baru dan mengaktifkan kembali UU yang lama,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa saat ini tidak ada usulan ke DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi yang lama.
Dia pun mengatakan, bahwa DPR RI tetap konsisten menjalankan Undang-Undang KPK yang saat ini tengah berlaku. Adapun dia menyampaikan hal itu saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI usai rapat paripurna penutupan masa persidangan.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta.
Jika nantinya ada usul terkait hal itu, baik dari pemerintah maupun DPR RI, dia mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh. Hal itu pun bukan hanya berlaku bagi UU KPK saja, tetapi juga terhadap UU lainnya.
“UU apapun, bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai bahwa undang-undang bukan soal selera kekuasaan, saat merespons adanya usulan dari Presiden Ke-7 Joko Widodo yang setuju agar UU KPK kembali ke versi lama.
“Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu,” ucap Said.
Menurut dia, saat ini Indeks Persepsi Korupsi (KPK) sudah turun hingga ke “titik nadir”. Untuk itu, dia pun mengajak agar seluruh pihak memperbaiki situasi itu, dan jangan melompat dari satu titik ke titik lain.
“Mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad (mantan Ketua KPK) bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua, karena ini urusan bangsa,” pungkasnya.
(harya/Jurn.bkn/b)
Mang Komment, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk pada 2002 untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan intensif.”
“Fungsi dan tujuan utama KPK untuk pencegahan dan penindak ‘para para’ koruptor. Sudah evektifkah kinerja KPK selama ini memberantas ‘para-para’ koruptor di negeri ini..?” tanya mang Komment.

