UU DKJ Telah Disahkan, Bagaimana Nasib Status Ibu Kota Jakarta… ?
Jakarta – www.bakinonline.com
Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun, Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara.
Adapun pengaturan soal itu termuat dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ, ketentuan itu termaktub pada Pasal 63;
Yang berbunyi : Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal itu, anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan Jakarta masih berstatus sebagai DKI hingga Keppres perpindahan ibu kota diterbitkan Jokowi.
“Ya betul,” ucap Herman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Herman juga mengatakan, UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku setelah diundangkan oleh Istana.
“Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” ungkap Herman.
Sebelumnya diketahui, Mendagri Tito Karnavian menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.
“Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” kata Tito di ruang rapat Baleg, di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/24) lalu.
(on/resp.bkn/b)
Mang Comment, “UU DKJ telah disahkan, diharapkan untuk penentuan pimpinan daerah atau Gubernur tetap melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan masyarakat untuk memilih langsung seperti diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ,” harapnya.
“Hal itu penting, agar proses demokrasi tetap terjaga dan tidak ada lagi ‘care-cawe Presiden’ untuk tujuan tertentu…?,” kata mang Comment.