• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

UU DKJ Telah Disahkan, Bagaimana Nasib Status Ibu Kota Jakarta… ?

Bakin Pusat by Bakin Pusat
April 1, 2024
in Politik
0
UU DKJ Telah Disahkan, Bagaimana Nasib Status Ibu Kota Jakarta… ?

UU DKJ Telah Disahkan, Bagaimana Nasib Status Ibu Kota Jakarta… ?

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UU DKJ Telah Disahkan, Bagaimana Nasib Status Ibu Kota Jakarta… ?

Jakarta – www.bakinonline.com

Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun, Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara.

Adapun pengaturan soal itu termuat dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ, ketentuan itu termaktub pada Pasal 63;

Yang berbunyi : Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal itu, anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan Jakarta masih berstatus sebagai DKI hingga Keppres perpindahan ibu kota diterbitkan Jokowi.

“Ya betul,” ucap Herman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Herman juga mengatakan, UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku setelah diundangkan oleh Istana.

“Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” ungkap Herman.

Sebelumnya diketahui, Mendagri Tito Karnavian menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.

“Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” kata Tito di ruang rapat Baleg, di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/24) lalu.

(on/resp.bkn/b)

Mang Comment, “UU DKJ telah disahkan, diharapkan untuk penentuan pimpinan daerah atau Gubernur tetap melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan masyarakat untuk memilih langsung seperti  diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ,” harapnya.

“Hal itu penting, agar proses demokrasi tetap terjaga dan tidak ada lagi ‘care-cawe Presiden’ untuk tujuan tertentu…?,” kata mang Comment.

Previous Post

Tim AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri di Persidangan

Next Post

Kapolri Wanti-wanti, Angka Kecelakaan di Jatim Tertinggi

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Kapolri Wanti-wanti,  Angka Kecelakaan di Jatim Tertinggi...

Kapolri Wanti-wanti, Angka Kecelakaan di Jatim Tertinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN