Undang Undang ITE. Fungsi dan 8 Perbuatan yang Dilarang
Mang Koment – www.bakinonline.com
Diketahui, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.
UU ITE adalah undang-undang yang berfungsi untuk mengatur mengenai informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi secara umum. UU ITE merupakan singkatan dari Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
UU ITE telah mengalami beberapa perubahan, di antaranya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.
UU ITE mempunyai yurisdiksi yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan Indonesia sesuai yang diatur di undang-undang ini. Dengan kata lain, tak peduli dimana posisi orang tersebut, UU ITE tetap berlaku untuk dirinya.
Pasal 27 Ayat (3) tentang penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan, Pasal 27 Ayat (4) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 45 Ayat (1) tentang pelanggaran hak cipta, Pasal 51 Ayat (2) tentang penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan, Pasal 54 tentang penyimpanan data elektronik
UU ITE mempunyai yurisdiksi yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan Indonesia sesuai yang diatur di undang-undang ini. Dengan kata lain, tak peduli dimana posisi orang tersebut, UU ITE tetap berlaku untuk dirinya.
UU ITE ini pertama kali dirancang pada tahun 2003 oleh Kementerian Kominfo. Setelah melewati beberapa proses pengolahan dan didiskusikan, UU ITE akhirnya disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI.
Tujuan atau fungsi UU ITE dijabarkan Pasal 4, yaitu :
· Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
· Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
· Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public;
· Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
· Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Ada Beberapa Perbuatan Yang Dilarang Dalam UU ITE, yaitu :
- Pencemaran Nama Baik
Akhir-akhir ini, cukup banyak kasus pencemaran nama baik yang malang melintang di media sosial. Salah satu alasannya tentu saja karena pencemaran nama baik diatur di UU ITE, tepatnya pada Pasal 45 ayat 3, yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
- Menyebarkan Hoax atau Berita Bohong
Penyebaran berita bohong menjadi fenomena yang menakutkan di kalangan netizen. Bila Anda hendak menyebarkan suatu berita, sebaiknya Anda lakukan riset terlebih dahulu ya! Sebab, menyebarkan hoax akan dikenai Pasal 45A ayat 1 :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
- Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian atau hate speech memang tak terpisahkan dari jagat maya. Efeknya pun tak bisa dipandang remeh. Untungnya, ujaran kebencian ini juga dilarang berdasarkan Pasal 45A ayat 2, yaitu : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
- Pengancaman dan Pemerasan
Pengancaman dan pemerasan juga tak jarang terjadi di internet. Tujuannya bermacam-macam, seperti meminta uang, merusak reputasi, dan sebagainya. Hal ini juga dilarang dan sudah diatur pada Pasal 45 ayat 4, yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
- Teror Online
Menurut KBBI, teror adalah usaha menciptakan ketakutan. Di dunia online, teror ini sering berbentuk dalam spam pesan, menelpon tak jelas, mengirimkan gambar menjijikan, dan semacamnya. Untungnya, teror online ini juga diatur pada Pasal 45B, yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
- Menyebarkan Video Asusila
Penyebaran video asusila juga sempat menjadi kasus yang menggemparkan di Indonesia. Dalam UU ITE, larangan ini diatur pada Pasal 45 ayat 1, yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Meretas Akun Media Sosial Orang lain
Apakah akun media sosial Anda pernah diretas? Laporkan saja ke pihak berwajib! Sebab, hal ini sudah diatur pada Pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1 UU ITE sebagai berikut :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
- Judi Online
Hal yang dilarang di UU ITE adalah judi online. Hal ini diatur pada Pasal 45 ayat 2, yaitu berikut :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Itulah beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Itulah beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
(john/red-bkn.pst/d)
Mang Koment berharap, “UU ETI tidak disalah-gunakan untuk ‘kepentingan politik’ atau alat ‘membungkam’ masyarakat saat mengkritisi penguasa, apa lagi untuk ‘mempenjarakan’ rakyatnya,” harap mang Koment.