• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UMP 2026 Naik, Namun Belum Menjawab Kenaikan Harga

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 27, 2025
in Ekonomi
0
UMP 2026 Naik, Namun Belum Menjawab Kenaikan Harga

UMP 2026 Naik, Namun Belum Menjawab Kenaikan Harga

UMP 2026 Naik, Namun Belum Menjawab Kenaikan Harga

Jakarta – www.bakinonline.com

Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 melalui keputusan masing-masing kepala daerah.  Namun, kelompok buruh mengaku belum puas atas kenaikan UMP tersebut. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai, meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.

Lantaran, kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menegaskan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.

“Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” ujar dia, Jumat (26/12/2025).

“Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” beber Mirah.

Mirah menilai, tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.

“Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.

Ia menegaskan, kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret. Mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia,” ungkapnya.

 

Sebelumnya diketahui. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan setiap daerah bakal menaikan upah minimum 2026, atau UMP 2026 meskipun pertumbuhan ekonominya negatif.

Pernyataan itu seolah memastikan upah minimum provinsi di daerah-daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang ekonominya minus pada kuartal III 2025, tidak akan turun.

Adapun rumus kenaikan UMP 2026, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9. Yassierli mengutarakan, jika suatu daerah tidak mengalami pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan UMP di tahun depan bakal mengacu pada angka inflasi.

“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha,” jelas dia di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

“Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi,” kata Menaker.

Hasil akhir kenaikan UMP 2026 nantinya berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepadanya, lantaran mereka lebih mengetahui kondisi perekonomian di daerah.

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang lebih dominan. Kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah,” tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Rapat Kerja Inspektorat Jenderal Kemnaker di Jakarta, Selasa (11/11/2025). ©Kemnaker.

Menurut dia, rumus penghitungan UMP 2026 sudah melibatkan banyak kepentingan, termasuk kelompok pekerja alias buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah, difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (17/12/2025)

“Jadi tentu suatu kebijakan kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Jadi aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami pertimbangkan,” pungkas Yassierli.

(dony/jurn.bkn/d)

Previous Post

Maaf dari Jokowi Ta’ Dapat Menghentikan Proses Hukum Ijazahnya

Next Post

Ijazah Jokowi, “Arena Permainan Elit Politik Tingkat Tinggi”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Ijazah Jokowi, “Arena Permainan Elit Politik Tingkat Tinggi”

Ijazah Jokowi, “Arena Permainan Elit Politik Tingkat Tinggi”

Please login to join discussion
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN