Tim AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri di Persidangan
Jakarta – www.bakinonline.com
Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Empat menteri itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,” ucap Ari dalam persidangan, Kamis (28/3/2024).
Terkait itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan tanggapan. Dia mengatakan MK akan membahas permintaan tim AMIN tersebut.
“Nanti kami bahas ya. Empat menteri,” ucap Suhartoyo.
Sedangkan tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga mendukung permintaan tim AMIN terkait menteri-menteri yang perlu dihadirkan di persidangan,
“Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis,” kata Todung.
Terkait permintaan pemanggilan menteri tersebut mendapat respons dari kubu tim kuasa hukum 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan lantas menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan sejumlah menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto mengatakan, pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kendati demikian, namun ia tak menyampaikannya.
“Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu maslahnya kan,” kata Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Otto, sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa dua pihak. Asas actori in cumbit onus probandi. Asas itu menjelaskan siapa pun yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Karenanya, tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri.
“Jangan dia datang ke pengadilan ‘lalu mengatakan’, ‘Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,‘ itu enggak bisa, ini perkara dua pihak,” ungkap Otto.
Otto pun tak keberatan bila MK jadi menghadirkan Sri Mulyani dan Risma di sidang mendatang. Ia mengatakan semua kembali ke kebijaksanaan MK.
(ros/resp.bkn/b)
Mang Comment, “Dalam pesidangan sengketa hasil Pimpres 2024 di Mahkamah Kustitusi (MK), bila MK menghendaki untuk menghadirkan menteri-menteri terkait atau siapapun, tak perlu ada interpensi atau keberatan dari pihak manapun,” ungkapnya.