Sudarjono, “Pembangunan IKN Terkesan Seperti Membangun Kota Baru…?”
Nasional – www.bakinonline.com
Diketahui, Pemerintah akan mulai pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman pemindahan Ibu Kota Baru (IKN) memang telah lama disampaikan pemerintah khususnya di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan keterangannya dan pemberitaan di media, ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nampak, sejumlah pembangunan infrastruktur dasar di Kalimantan Timur telah dilakukan, mulai dari Istana Presiden yang rencananya akan digunakan untuk peringatan upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024, Sekretariat Presiden, rumah dinas untuk para menteri, bendungan Sepaku Semoi yang akan menjadi salah satu sember air untuk IKN (ibu kota negara) baru, serta infrastruktur jalan jalan nasional dan tol pun telah dibangun.
Menurut informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 11 Mei 2023, semua pembangunan itu sudah mencapai 29,87%. Sejumlah investasi pun dikabarkan banyak yang sudah masuk untuk pembangunan IKN. Pemindahan IKN menjadi proyek prioritas negara yang akan menjadi catatan sejarah.
Sudarjono (Darjono) pemperhati lingkungan hidup. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari segi Ekologis. Perlu adanya pertimbangan dampak yang bekaitan dengan daya dukung lingkungan, demografi, kebencanaan, pertahanan serta keamanan. Daya alam yang melimpah memiliki masalah utama dalam lingkungan antara lain kebakaran hutan dan banjir seperti yang terjadi di Kalimantan Timur.
Pemindahan ibu kota tidak hanya daya dukung wilayah yang sesuai dan memenuhi kebutuhan ibu kota saja, melainkan membutuhkan pertimbangan dampak-dampak lingkungan secara Nasional maupun Internasional. Saat ini dampak yang telah terlihat adalah terjadinya banjir yang diakibatkan adanya pengalih fungsian lahan di wilayah IKN yang dulunya diketahui sebagai daerah resapan air sekarang sudah beralih fungsi, sehingga mengakibatkan daerah-daerah yang berada di bawah mengalami banjir saat hujan. Hal itu yang membuat masyarakat lokal pribumi kebingungan dan harus mengadu kepada siapa…?.
Kekhawatiran masyarakat akibat proyek IKN tidak hanya dirasakan oleh warga di darat saja, masyarakat pesisir di wilayah teluk Balikpapan pun turut merasakan kekhawatiran akan nasibnya, saat ini Teluk Balikpapan dijadikan jalur akses masuk konstruksi dan distribusi barang-barang material menuju wilayah IKN, sehingga ekosistem flora dan fauna di wilayah Teluk Balikpapan terancam keberadaannya.
Menurut Darjono, terkesan tidak ada aturan konsorsium sehingga mereka tidak memperhatikan mana daerah yang perlu dirusak dan mana yang harus dilindungi. Jika dibiarkan saja, hal itu tentu akan merusak Ekosistem flora dan fauna serta lingkungan alam disekitar kawasan IKN tersebut.
Pembangunan IKN juga dapat menyebabkan konversi lahan dan hutan, hal itu akan mempengaruhi dan menurunkan daya dukung lingkungan yang mengakibatkan degradasi lingkungan. Di lokasi wilayah pembangunan istana negara mungkin bukan tempat habitat bagi flora dan fauna yang dilindungi, tetapi pembangunan itu memiliki efek jangka panjang yang akan melebar yang bisa menyebabkan hutan-hutan yang masih terjaga akan rusak akibat urbanisasi. Untuk itu, perlunya analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam rencana utama (masterplan) pembamgunan IKN guna meminimalkan dampak resiko kerusakan lingkungan alam.
Lebih lanjut Darjono memaparkan jika dilihat dari kondisi Kalimantan saat ini, pemindahan ibu kota dinilai akan banyak membawa kerusakan. Pemindaha ibu kota ke Kalimantan akan berakibat rusaknya alam di sana yang dikenal sebagai “paru-paru dunia”, sehingga dampaknya bisa mendatangakan bencana di Kalimantan namun secara Nasional bahkan bersekala global.
Kita ketahui, Kalimantan dikenal sebagai paru-paru dunia dan sebagai pusat rehabilitasi satwa serta kebudayaan yang harus tetap dijaga. Namun, jika pemerintah tetep bersikukuh dalam pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani penolakan-penolakan yang terjadi dengan memberikan jaminan kepada masyarakat sekitar IKN sebagai pribumi ibu kota baru, menjamin keberlangsungan flora dan fauna serta menjamin keberlangsungan hutan tropis di Kalimantan sebagai paru-paru dunia.
Menurut Darjono, pemahaman lingkungan hidup, penyelamatan dan pelestariannya perlu diletakkan ‘diatas fondasi moral’ untuk menyadarkan kita akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, karena lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kita bersama.
Dengan kata lain, “Manusia diingatkan agar tidak hanya berpikir dan bertindak untuk kepentingan diri sendiri, kelompok atau etnisnya saja. Namun, perlu untuk memikirkan saat ini dan masa yang akan datang bagi generasi penerus bangsa,” tuturnya.
“Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ibu kota baru (kota pemerintahan), terkesan seperti membangun kota baru…?” pungkas Darjono.
(ern/red.bkn/d)