Sudarjono, “Mafia Tanah tak Terlepas Peran Oknum Orang Dalam”
Nasional – www.bakinonline.com
Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.
Beberapa modus operandi mafia tanah, mafia tanah sering kali pemalsukan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi. Mereka, para mafia tanah bekerja secara terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis, tak segan-segan mereka memanfaatkan juga oknum RT/RW, Perangkat Desa/Kelurahan dan Dinas terkalit lainnya.
“Mafia tanah juga bisa dilakukan oleh orang luar pemerintahan. Namun, dapat juga dilakukan oleh oknum orang dalam pemerintahan yang melibatkan orang luar/perusahan swasta tertentu sebagai pendana untuk menguasai tanah-nanah rakyat (tanah adad) atau tanah perponding dengan memanfaatkan/mensiasati peraturan dan perundang-undangan yang ada, untuk kepentingan orang lain dan kelompoknya,” ungkap Sudarjono yang akrap dengan panggilan Darjono.
Mafia tanah sering melibatkan oknum dari orang di pemerintahan yang mempunyai data perencanaan pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) atau proyek pembangunan lainnya, yang disampaikan kepada orang luar untuk membeli tanah rakyat yang akan terkena proyek tersebut dengan harga murah yang kemudian akan dijual kepada pemerintah dengan harga mahal sebagai ‘ganti untung’ untuk para mafia tanah dan ‘ganti rugi’ untuk masyarakat pemilik tanah.
“Masih banyak oknum aparat dan dinas terkait yang mempersulit masyarakat untuk mengajukan permohonan surat keteranagan ‘Warkah’ berdasarkan Leter- C/ Girik/ Kekitir/ Segel tanah atau surat Petuk, di Kelurahan/Kantor Desa sebagai salah satu syarat untuk pembuatan surat sertifikan tanah atau SHM di kantor ATR/BPN setempat,” tambahnya.
Baru-baru ini diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menabuh genderang perang melawan para mafia tanah. Nusron mengeklaim akan melakukan pemiskinan terhadap para mafia tanah.
Pernyataan tersebut dikatakan Nusron ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2024) lalu. Dia menegaskan, pihaknya tak akan menoleransi para mafia tanah.
“Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah,” papar Nusron dalam raker itu.
Nusron pun menyebut, sebenar ada tiga unsur dalam operasi mafia tanah, mereka itu saling mendukung satu sama lain membentuk suatu ekosistem mafia tanah (oknum orang dalam, pemborong tanah dan pihak ketiga).
“Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” paparnya.
Untuk itu, Nusron akan menelaah sejumlah opsi melawan mafia tanah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan PPATK. Nusron mengkaji tindakan pemiskinan terhadap mafia tanah.
“Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” tegasnya.
Nusron juga menegaskan, mafia tanah tak bisa dikenakan delik pidana umum saja. Sebab mereka bisa dijerat dengan pasal berlapis seperti tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nusron merasa tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum saja ketika kasusnya melibatkan penyelenggara negara.
“Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” tandasnya.
Untuk itu, Darjono sangat mendukung rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk merperang melawan para mafia tanah di luar pemerintah maupun oknum dari dalam pemerintah dan dinas terkait lainnya. Karena mafia tanah jelas-jelas telah merugikan dan meresahkan masyarakat.
Nusron Wahid telah menabuh genderang perang melawan para mafia tanah. Nusron mengeklaim, piahnya akan melakukan ‘pemiskinan’ terhadap para mafia tanah.
(boy/red.bkn/d)