Kab.Bandung – bakinonline.com
Dalam menjalankan misinya, PMI harus berpegang pada Prinsip – prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu ini adalah kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.
Dalam ini PMI Kabupaten Bandung mengadakan Sosialisasi Undang – Undang No.1 Tahun 2018 tentang KEPALANGMERAHAN. Soreang Hotel Sutan Raja (21/12/2021)
Ketua PMI Kabupaten Bandung, Achmad Kustijadi menjelaskan. Dalam Sosialisasi Undang – undang No.1 tahun 2021 adalah adanya harapan pemahaman dan pengertian tentang implementasi undang -undang akan diwujudkan di peraturan daerah, sehingga sarana dana dan tenaga itu bisa disupport dari APBD dan APBN.
Dikatakan Achmad Kustijadi, dengan adanya bantuan dan perhatian dari masyarakat juga dari Pemda dan pemerintah “Insyaallah kedepannya kesinambungan PMI tidak akan terganggu dan tetap stabil.
Ditanyakan adanya donor darah Achmad , mengatakan Donor ini ada standarnya, misal darah ini diambil dan disimpan dengan dengan alat yang canggih dan juga pelaksanaannya harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan berstandar dan tidak sembarang, terkecuali kalau undang – undangnya dirubah, Jelas Achmad.
“Sebagai contoh saat ini tidak ada tempat penyimpanan darah waktu di kecamatan? Kan tidak ada jadi ini perlu waktu dimana donor ini dilaksanakan dan perlu inovasi yang diperlukan”
Yang mana saat ini tidak memungkinkan di Kabupaten Bandung serta ada donor dan juga ada bank darah, yang dimaksud bank darah adalah tempatnya di Rumah Sakit ( RS ) dan permintaan itu dari rumah sakit bukan dari individu, kalaupun ada permintaan donor dari PMI harus ada rekomendasi dari rumah sakit bukan dari individu “terangnya”.
Meski darah hasil donor masyarakat sifatnya gratis dan kenapa darah dari PMI dijual dengan harga mahal?
Maka Achmad menjelaskan, bahwa ini dikarenakan pihak PMI ada aturan, maka kita juga butuh dana operasional.
Sehingga alat dan pemasannya disimpan, itu kan butuh dana operasional.
Maka penodor harus diperiksa,apakah penodor ini mempunyai penyakit, HIV, Sipilis dan Hepatitis A atau B. Dan juga pihak kecamatan tidak mungkin sembarang dalam mendapatkan darah dan penodor” tandasnya.
(sulae/resp.bkn/kab.bdg)