UU Desa, “Sisi Negatif Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) 16 tahun”
Nasional – www.bakinonline.com
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu aturan baru adalah masa jabatan Kepala Desa (Kades) bisa menjabat hingga 16 tahun.
Pasal 39 Undang Undang Desa itu mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode. Sedangkan pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.
Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, ‘bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa’ yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4/2024).
Pada ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Sedangkan pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.
UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.
“Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi dari pasal 118 huruf a UU Desa.
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para Kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pada pasal 118 huruf e UU Desa.
Sebelumnya diketahui, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para Kepala Desa. Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3) lalu.
Selain masa jabatan Kepala Desa, UU Desa yang baru juga mengatur tunjangan purnatugas untuk Kades, pencalonan Kades, dan sumber pendapatan desa.
(han/resp.bkn/d)
Mang Koment berpendapat, sisi negatif masa jabatan Kepala Desa 16 tahun, “Regulasi kepemimpinan yang lama pada jabatan Kepala Desa (Kades) dapat berdampak pada penyempitan kaderisasi calon pemimpin baru. Selain itu berpotensi munculnya praktek ‘korupsi, kolusi, dan nepotisme’ (KKN),” ungkap nya
“Pada intinya jabatan publik/ pemimpin di pemerintahan, baik tingkat atas hingga tingkat RT/RW harus dibatasi (tidak terlalu lama), karena dapat menimpulkan praktek KKN, atau ‘pemimpin dinasty’. Hal itu peinting untuk memberikan kesempatan kepada calon pemimpin baru yang lebih mumpuni,” tambah mang Koment.