• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Setelah Centul City di Bogor, “Kini Pemkab. Bekasi Hendak Gusur Tanah Baru”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 25, 2021
in Hukum & Ham
0
pemkab. bekasi hendak gsur tnah baru ...

Bakinonline.com

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi – Bakinonline.com

Warga Kampung Tanah Baru, Tarumajaya, Bekasi, melayangkan protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait rencana penggusuran di wilayahnya dengan alasan tak jelas..

Perwakilan warga Kampung Tanah Baru, Pardiono mempertanyakan alasan Pemkab Bekasi yang berencana menggusur pemukiman di Jalan Marunda Makmur RT002/RW010 Desa Pantai Makmur.

Menurut Pardiono, sampai saat ini masih belum ada alasan konkret yang disampaikan oleh Pemkab Bekasi ihwal alasan penggusuran tersebut. Alasan Pemkab Bekasi meminta warga untuk mengosongkan lahan kerap berubah-ubah.

“Alasan penggusuran ini belum jelas untuk apa atau untuk siapa sebenarnya. Karena alasan penggusurannya berubah-ubah,” jelasnya, Kamis (23/9/2021).

Ia menjelaskan, awalnya rencana penggusuran terhadap warga Tanah Baru pertama kali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada 18 Februari 2021.

Saat itu, alasan yang disampaikan oleh pihak Pemkab lantaran warga setempat telah menempati tanah milik keluarga Iwan Tjahyadikarta.

“Waktu itu masyarakat tetap bertahan dan kami berhasil. Karena landasan kami jelas, kami punya Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) dan Surat pernyataan oper alih garapan dari Perum Jasa Tirta II (PJT II),” jelasnya.

Rencana penggusuran menurut Pardiono kemudian berlanjut pada 15 Maret 2021. Kala itu, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP melayangkan surat teguran kepada warga untuk kembali segera mengosongkan lahan.

Alasannya bukan lagi karena telah menempati lahan milik keluarga Iwan Tjahyadikarta, melainkan karena dinilai telah menempati bangunan liar dan tidak berizin di sepanjang Jalan Marunda.

Pardiono mengatakan, pihak Pemkab Bekasi juga menilai para warga telah melanggar sejumlah ketentuan Pemerintah Daerah. Meskipun dalam surat teguran tersebut menurutnya tidak dirincikan ketentuan apa yang dilanggar oleh warga Kampung Tanah Baru.

“Mereka meminta warga untuk segera membongkar lahan dalam kurun waktu 7×24 jam. Apabila tidak dibongkar katanya pihak Satpol PP yang akan lakukan pembongkaran,” ujarnya.

Tidak membuahkan hasil, Pemkab Bekasi lantas melayangkan Surat Peringatan melalui Satpol PP pada 5 Mei 2021. Ia mengatakan, pada saat itu alasan penggusuran yang disertakan oleh Pemkab dikarenakan bakal dilakukan pelebaran jalan pada wilayah tersebut.

“Ini kan jadi pertanyaan bagi kami. Gimana ceritanya pelebaran jalan cuma 500 meter saja dan hanya dilakukan di satu sisi jalan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pardiono mengatakan, pihaknya secara tegas menolak rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi.

Terlebih menurutnya, para warga juga memiliki dasar penempatan lahan yang kuat dan berizin. Yakni berdasarkan SIPLS, Surat pernyataan oper alih garapan, serta perjanjian sewa kepada PJT II.

“Jelas kami menolak, karena alasan kami jelas dan kami punya suratnya. Para warga di sini bukan yang tiba-tiba datang terus mematok lahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 65 kepala keluarga yang berada di Kampung Tanah Baru, Tarumajaya, Bekasi mendapatkan ancaman penggusuran paksa oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, sampai saat ini belum dapat dipastikan alasan pasti penggusuran paksa di lahan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan penggusuran paksa di wilayah itu.

“Meminta kepada para pihak terkait untuk tidak melakukan pembongkaran bangunan/penggusuran sampai ada proses upaya penyelesaian sengketa yang dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021).

(mars/red.bkn/b)

Previous Post

Patung Proklamator Bung Karno Berdiri Megah di Bali

Next Post

“BEM-SI Hendak Gelar Aksi Demo di Gedung KPK, 27 September Soal Pemecatan 57 Pegawai”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
bem-si hendak gelar aksi demo di gedung kpk 27 september terkait ....

"BEM-SI Hendak Gelar Aksi Demo di Gedung KPK, 27 September Soal Pemecatan 57 Pegawai”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN