Sebanyak 16 Koruptor Bebas Usai Terima Remisi HUT RI” Ke-78
Nasional – www.bakinonline.com
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya membuka data 16 narapidana tindak pidana korupsi alias napi koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT RI ke-78.
Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menegaskan pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.
“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, enam belas di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” ujar Rika kepada Media melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8/23).
Rika pun menjelaskan, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi,” ucap Rika.
“Selama narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh narapidana penerima remisi,” pungkasnya.
Adapun keenam belas narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Iyan Syafrudin Bin Emed
- Joko Priono Bin Kari
- Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito
- Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu
- Agus Suseno Bin Soegihono
- Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
- Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
- Almubarak Bin Umar
- Wiyono, S.E. Bin Suparman
- Drs.Raja Erisman M.Si Bin Raja Arifin
- Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin
- Soeharto Bin Yakoen
- Sudarsono Bin Rahmad
- Josua Siahaan
- Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun
- Johan, S.Pd.K Bin Puding
Mang Coment, “Korupsi tindakan yang merugikan negara yang mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, korupsi merampas kebahagiaan masyarakat,”
“Korupsi menyebabkan alokasi sumber daya tidak efisien, sehingga negara tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kurupsi berdapak kepada kemiskinan masyarakat, karena ada hak untuk masyarakat yang dirampas. Korupsi lebih berbahaya dari ‘kritik pedas’ yang dinilai kurang beretika,” ungkap mang Coment.
(ari/red.bkn/d)