• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

Said Salahudin, Masa Kampanye 75 Hari Dinilai Langgar UU Pemilu

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 15, 2022
in Politik
0
Said Salahudin, Masa Kampanye 75 Hari Dinilai Langgar UU Pemilu ...

bakinonline.com

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasional – bakinonline.com

Partai Buruh menilai peraturan KPU yang dibuat berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah dan DPR tak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum.

Partai Buruh sebut, masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari itu bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017, masa kampanye itu diatur dalam Peraturan KPU No. 3 tahun 2022 didasari kesepakatan dengan pemerintah dan DPR.

“Aturan masa kampanye 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu,” ungkap Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin lewat keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Said menerangkan, bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD paling lambat mesti dilakukan sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu diatur dalam Pasal 247 UU Pemilu.

Dengan demikian, seharusnya pendaftaran dibuka maksimal hingga 14 Mei 2023. Namun KPU membuka pendaftaran hingga 25 Desember 2023, sehingga melebihi syarat di UU Pemilu yang maksimal sembilan bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Hal itu akan berimbas pada pengurangan masa kampanye. Jika pendaftaran calon anggota DPR, DPRD diterapkan sesuai dengan UU Pemilu 2017, maka masa kampanye bisa dimulai lebih cepat.

“UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya,” ungkap Said.

Sikap Partai Buruh yang menolak keputusan ini. Said menilai kehendak KPU dan DPR ini bertentangan dengan UU Pemilu.

“Kalau KPU memaksa untuk melawan undang-undang, maka dengan sangat terpaksa kami akan melawan KPU. Skenario pendudukan Kantor KPU saat ini sedang kami pertimbangkan,” tegas Said.

Sebelumnya diketahui, KPU, pemerintah dan DPR sepakat mengurangi masa kampanye pemilu 2024 , dengan alasan untuk mencegah polarisasi di masyarakat seperti pada 2019 lalu. Dimana pada Pemilu 2019 lalu, bahkan masa kampanye dilaksanakan selama tujuh bulan sebelum pemungutan suara.

(adp/resp.bkn/b)

Previous Post

Hujan Lebat dan Rob, Sejumlah Wilayah di Surabaya Terendam

Next Post

Rocky Gerung, “Ada Dua Parameter Menilai Reshuffle Sukses atau Tidak”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Rocky Gerung, “Ada Dua Parameter Menilai Reshuffle Sukses atau Tidak” ...

Rocky Gerung, “Ada Dua Parameter Menilai Reshuffle Sukses atau Tidak”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN