• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Rembug BEDAS Ke-30 di Desa Katapang Kabupaten Bandung

Bakin Pusat by Bakin Pusat
September 5, 2023
in Sosial Budaya
0
Rembug BEDAS Ke-30 di Desa Katapang Kabupaten Bandung...

www.bakinonline.com

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rembug BEDAS Ke-30 di Desa Katapang Kabupaten Bandung

Bandung – www.bakinonline.com

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan manfaat ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) yang sudah tersebar di 120 desa dari 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.

Menurutnya ketersediaan mesin ADM itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya.

“Untuk pembuatannya gratis,” kata Bupati Bandung pada pelaksanaan Rembug Bedas di Desa Katapang Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Senin 4/9/2023.

Disamping itu, Dadang Supriatna menambahkan , adanya ADM di tingkat desa itu untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.

“Dengan adanya ADM ini, masyarakat yang memohon pembuatan KTP misalnya, tidak harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung di Soreang. Cukup datang ke desa yang sudah ada ADM-nya,” tutur Dadang Supriatna.

Dikatakannya, untuk memohon administrasi kependudukan itu bisa dilakukan oleh pemohon itu sendiri, di antaranya dalam perekaman KTP. Pemerintah sudah menyiapkan blanko KTP itu sesuai dengan populasi jumlah penduduk dengan penambahan jumlah penduduk yang memasuki usia 17 tahun yang merupakan wajib memiliki KTP.

Dalam kesempatan tersebut, Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna turut mengungkapkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Bandung.

Dirinya mengungkapkan bahwa Di Kabupaten Bandung ada 1,2 juta bidang lahan, dan sudah selesai sekitar 80 persen sedangkan sisanya sekitar 400.000 bidang lahan lagi.

“Adanya program PTSL ini karena masyarakat butuh kepastian hukum,” katanya.

Di hadapan warga, Kang DS mengungkapkan bahwa sampah yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Bandung mencapai 1200-1.300 ton per hari.

Menurutnya, untuk penanganan a sampah tersebut, Pemkab Bandung sudah meresmikan empat mesin pengolahan sampah berbasis RDF (Refused Derived Fuel) yang bisa menangani sampah sebanyak 100 ton dengan kapasitas sampah yang diolah 25 ton permesin setiap hari.

Kang DS berharap sisanya antara 250-300 ton bisa ditangani melalui pengadaan penambahan mesin pengolahan sampah berbasis RDF melalui APBD Perubahan 2023 atau APBD 2024 mendatang.

“Saya memiliki target dalam dua tahun kedepan tidak perlu lagi ada TPA di Kabupaten Bandung. Sampah yang dihasilkan diolah oleh kita,” katanya.

Kang DS mengatakan persoalan sampah adalah tanggungjawab bersama. Okeh karenanya di desa yang belum ada bank sampah untuk dibuatkan bank sampah.

“Dengan adanya bank sampah ini, saya berharap kepada masyarakat untuk melakukan pilah pilih olah sampah di rumahnya masing-masing. Misalnya, sampah plastik, kertas, sampah organik sisa makanan atau sayuran untuk dipilah,” katanya.

Kang DS berharap, bank sampah di tingkat desa menjadi program prioritas. Ia mencontohkan Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot, yang sudah memiliki tempat pengolahan sampah. Setiap hari mengalami kekurangan sampah.

“Saya berharap urusan sampah selesai di tingkat desa,” tegasnya.

(Sulae/red.bkn/d)

Previous Post

Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya Serentak di Wilayah Jawa Barat

Next Post

Tito Respons Alasan Usulan Pilkada 2024 Dipercepat

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Tito Respons Alasan Usulan Pilkada 2024 Dipercepat ...

Tito Respons Alasan Usulan Pilkada 2024 Dipercepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN