PPN Jadi 12 % Akan Berimbas Kenaikan Bahan Pokok Lainnya…
Nasional – www.bakinonline.com
Imbas kenaikan tarif Pajak Minyak (BBM) dan LPG. Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah mengenai penyesuaian harga terhadap produk-produk Pertamina seperti Bahan Bakar.
Hingga saat ini belum ada kepastian apakah produk-produk tersebut akan terkena dampak kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen atau tidak.
Santer diberitakan terkait rencana PPN 12 persen ini apakah mempengaruhi harga BBM dan LPG menjadi yang paling banyak dibaca.
Berikut daftarnya per 24 Desember 2024:
- BBM dan LPG kena imbas kenaikan PPN menjadi 12 Persen…? Ini Kata Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah mengenai dampak kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap produk-produk seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG.
Pihaknya menyampaikan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah produk-produk tersebut akan terkena dampak kenaikan pajak atau tidak.
“PPN kita tunggu apakah produk di BBM, LPG terkena dari penambahan pajak atau tidak? Kita tunggu Pemerintah,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Senin (23/12/2024).
- Kabar gembira, harga minyak goreng Minya Kita Turun
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan bahwa harga minyak goreng rakyat, MinyaKita, yang sempat mencapai Rp17.000 per liter kini berangsur turun. Ini tentunya menjadi kabar gembir bagi para ibu-ibu rumah tangga yang sering memasak.
“Saat ini, saya cek ada yang sudah dijual dengan harga Rp15.700 per liter. Harga mulai kembali normal,” ungkap Budi dikutip dari ANTARA, Senin (23/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa kenaikan harga sebelumnya terjadi akibat keterlambatan pasokan dan panjangnya rantai distribusi.
- PPN naik Jadi 12 persen. Pemerintah wajib mitigasi risiko penurunan daya beli.
Pemerintah memastikan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jadi 12% per 1 Januari 2025. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong.
Untuk memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, sejumlah insentif telah disiapkan guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pun mengatakan, “kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi,’ katanya.
(ima/resp.bkn/b)