Polisi Tembak Polisi Berujung Pemecatan
Jakarta – www.bakinonline.com
Tersangka kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Kabaggops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemecatan sebagai anggota Polisi dengan tidak hormat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas putusan itu. AKP Dadang tidak mengajukan banding, berarti menerima putusan tersebut.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam hari.
Diketahui, AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB. AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning. dengan keadaan tangan kebelakang dan diborgol. Dadang pun hanya diam saat awak memanggil namanya, ia terus berjalan dengan kawalan petugas.
Sebelumnya diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada hari Jumat pagi (22/11/2024) lalu. Dadang diduga tak terima karena korban menangkap orang yang diyakini terlibat dalam tambang ilegal.
Dadang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan menegaskan, tersangka Dadang dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat. Budi Gunawan, yang juga populer dengan nama BG, menjelaskan pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.
“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” kata Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan saat di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (26/11/2024).
“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” ungkapnya BG.
Budi Gunawan juga menyatakan, keprihatinannnya terhadap kasus itu, ia pun sampaikan turut berbelasungkawa atas gugurnya AKP Ryanto Ulil Anshari (Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshari).
“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” BG sampaikan.
(maryo/jurn.bkn/b)