Pengurus Parpol Harus Paham Pengelolaan Dana Bantuan
Kab. Bandung – www.bakinonline.com
Melalui Desiminasi tata kelola administrasi bantuan keuangan partai politik kita wujudkan tata kelola keuangan yang Efektif, Efisien dan Akuntabel.
Pengurus partai politik (parpol) harus lebih paham dengan aturan-aturan yang berlaku, termasuk dalam pendanaan partai politik dan pengurusan pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD yang merupakan amanah dari undang-undang untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan partai politik.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. Bambang Sukmawijaya,M.Si (Bambang) saat membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol . Soreang, Hotel Sutan Raja, 24 / 08 / 2023.
Menurut Bambang, pemahaman dalam pengelolaan bantuan keuangan parpol menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh partai politik di kabupaten Bandung.
”Karena dana bantuan parpol ini bersumber dari APBD yang merupakan amanah undang-undang kami mengharapkan kesiapan partai politik dalam mengelola dana bantuan keuangan Parpol dan kesungguhan pengurus Parpol dalam memperaktekan prinsip trasnparansi dan akuntabilitas. Selain itu juga menyangkut persepsi masyarakat atas kinerja parpol,” ungkapnya.
Pengurus partai politik yang terdiri dari Sekretaris, bendahara dan Staf Keuangan saat mengikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Bandung.
Selain itu Bambang menambahkan bantuan keuangan kepada partai politik untuk meningkatkan kesadaran partai politik, agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.
“Bantuan keuangan parpol ini harus sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Adminstrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol kabupaten Bandung , Elang Nurmansyah. M.A.P menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban, sehingga terciptanya profesionalisme bagi pengurus parpol dalam pengelolaaan bantuan keuangan partai tersebut.
“Oleh karena itu momentum hari ini sangatlah penting dan strategis, karena bantuan keuangan partai politik itu mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan dengan tahapan tahapan itu akan dapat menghadirkan pendidikan politik di kabupaten Bandung akan semakin baik lagi,” kata Elang.
Kegiatan ini diikuti oleh 8 partai politik yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan staf keuangan yaitu partai Golkar, PKS, PKB, Gerindra, Nasdem, PAN, PDIP dan Demokrat, pungkasnya.
(Sulae/red.bkn/d)