Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Jawa Barat – www.bakinonline.com
Akhirnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan, penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Senin (8/7/2024) malam.
Sebelumnya, Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan itu sebelumnya telah disampaikan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
“Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 Juli 2024,” kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/24).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polisi Daerah Jawa Barat (Poldada Jabar) sebagai termohon.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dan hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel meyakini, setelah putusan Pegi Setiawan itu bisa berimbas terhadap tujuh terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dan 8 tahun penjara terhadap Saka Tatal.
“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?,” ungkap Reza Indragiri Amriel kepada wartawan
(bono/red.bkn/d)
Mang Koment, “Penamgkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tugas Polisi belum selesai, Polri harus terus mencari siapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang sebenarnya…?” katanya.