Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung
Lampung – www.bakinonline.com
Infrastruktur jalan di Lampung kembali menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja pada akhir pekan lalu. itu, Jokowi beserta rombongan sempat melewati jalan dengan kondisi rusak parah dan penuh lubang.
Namun sebelum Jokowi melakukan kunjungan ke lampung, diketahui pemerintah provinsi Lampung sempat melakukan perbaikan ‘dadakan’ terhadap sejumlah ruas jalan yang mengalami rusak parah.
Salah satu jalan rusak yang sempat diperbaiki adalah di Rumbia, Lampung Tengah. Jalan ini sendiri ada di dalam ruas Jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya.
Perbaikan jalan ‘dadakan’ itu dilakukan dengan sistem kerja semalam, tepat satu hari jelang kunjungan Jokowi ke Lampung. Hal ini tentu membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah bisa proyek perbaikan jalan dilakukan dengan sistem ‘dadakan’ seperti yang dilakukan Pemprov Lampung?
Terkait proses perbaikan jalan di Lampung, Wakil Ketua IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Didi Aulia, menyampaikan bahwa proses pengajuan atau pengerjaan satu proyek perbaikan jalan dari pemerintah biasanya membutuhkan proses sekitar 1-2 tahun hingga pelaksanaan.
“Satu pekerjaan yang di luar kategori bencana alam akan butuh waktu sekitar 1-2 tahun sampai dengan pelaksanaan,” kata Didi kepada media, Senin (8/5/2023).
Prosedur. Proses diawali dari usulan (baik dari kementerian, dinas teknis PU provinsi atau daerah) kemudian masuk ke DPRD Kab/Kota, atau DPRD Provinsi, atau DPR RI. Setelah itu akan dibuat perencanaan perbaikan oleh Dinas PU atau Menteri PU.
Setelah selesai melakukan perencanaan, lembaga terkait akan mengusulkan anggaran Ke Legislatif (DPRD/DPR RI) dan masuk dalam daftar usulan proyek. Kemudian proyek itu akan dibuatkan tender oleh dinas atau Menteri PU. Barulah setelahnya dilakukan pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan untuk proyek yang bersifat mendesak, tender dapat langsung dilaksanakan dengan memanfaatkan dana Sisa Anggaran (Silpa). Meski begitu dari proses perencanaan, tender sampai dengan pelaksanaan paling lambat membutuhkan waktu 3 bulan baru bisa dilakukan perbaikan.
“Kalau yang urgent dan mendesak bisa SEGERA dilaksanakan dengan memanfaatkan dana Sisa Anggaran (Silpa),” jawab Didi.
“Dari perencanaan, tender sampai dengan pelaksanaan paling lambat 3 bulan sudah bisa kerja dengan skema penggunaan uang sisa anggaran baik kab/kota ataupun provinsi,” pungkasnya.
Mang Coment, “Masyarakat mengharapkan Pemerintah juga memperhatikan pembangunan jalan infrastruktur ‘non komersial’ diberbagai wilayah selain jalan Tol, untuk kepentingan masyarakat kecil.” ungkapnya.
(sus/red.bkn/be)