• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 21, 2025
in Sekilas Info
0
Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan

Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan

Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan

Jakarta – www.bakinonline.com

Akhirnya diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare secara nasional.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas sebelumnya.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” Ucap Raja Juli.

Raja Juli menekankan, bahwa 22 PBPH tersebut berada di seluruh Indonesia, bukan tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terkena banjir bandang.

Langkah tersebut telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Dengan demikian, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama pemerintahan Presiden Prabowo.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindak lanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar), terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di Sumatera.

Menurut Raja Juli, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut.

“Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” paparnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Febrie mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

(ferry/jurn.bkn/b)

Previous Post

“Ijazah Asli” Jokowi Sudah Ditunjukan, Untuk Diuji ke Tahap Selanjutnya…?

Next Post

Obyek Wisata Alam Guci di Tegal, Siap Untuk Menerima Pengunjung Kembali

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Obyek Wisata Alam Guci di Tegal, Siap Untuk Menerima Pengunjung Kembali

Obyek Wisata Alam Guci di Tegal, Siap Untuk Menerima Pengunjung Kembali

Please login to join discussion
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN