“Pagar Laut Misterius”, Pelakunya Harus Ditindak Tegas
Tangerang – www.bakinonline.com
Seletah ramai diberitakan, akhirnya Pemerintah Indonesia menyegel pagar laut misterius tak bertuan yang membujur sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten.
Otoritas Banten dan pemerintah pusat mengaku tak mengeluarkan izin atas pagar laut itu. Hingga saat ini pihaknya pun tidak tahu siapa pemilik pagar bambu miterius tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut tersebut, pada Kamis (9/1/2025). Hal itu dilakukan karena pagar laut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono di Karawang, Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, Keberadaan pagar laut itu telah dilaporkan oleh masyarakat setempat sejak Agustus 2024 lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Investigasi pun telah dilakukan. Namun, pemagaran itu terus berjalan, semula pagar itu hanya berdiri sepanjang 7 km, namun kini diketahui telah mencapai lebih dari 30 km.
Disisi lain, Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Dwi Sawung, menduga pagar laut yang menyerupai labirin itu adalah kelanjutan dari reklamasi Jakarta yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Ombudsman juga turun tangan dengan melakukan investigasi, untuk menelusuri dugaan adanya maladministrasi dalam pembangunan pagar laut itu.
Nampak dari pinggir pantai di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dapat terlihat jelas barisan bambu yang tersusun rapi di perairan laut Tangerang, yang membuat resah beberapa nelayan di lokasi itu.
Sudarjono (Darjono) pecinta alam PUMAPALA, Pagar laut misterius tersebut dapat berdampak pada ekologis dan sosial. Tindakan itu berpotensi melanggar hukum yang harus diberikan sanksi tegas.
“Pagar laut misterius di laut Tangerang itu berpotensi pada kerusakan ekologi dan sosial. Untuk itu pelakunya harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.
“Pemerintah harusnya tidak hanya melakukan penyegelan pagar misterius itu. Namun, harus berani melakukan pembongkaran. Diduga pagar laut misterius itu ada kaitannya dengan PSN PIK- 2 yang melibatkan orang kuat di negeri ini…?,” pungkas Darjono (9/1/2025).
Anggota Ombudsman Hery Susanto, mengeklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.
Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.
Selain itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.
Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, bercerita bahwa pagar laut itu menggunakan bambu setinggi rata-rata 6 meter.
Di atas pagar itu dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir, kata Eli dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (07/01).
Eli pun mengatakan pagar laut itu membentang di 16 desa, dalam enam kecamatan di perairan Kabupaten Tangerang, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Di wilayah itu, tambah Eli, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan ada 502 pembudidaya yang menggantungkan hidup mereka pada laut.
Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.
Eli juga mengatakan, area yang dipasang pagar laut adalah kawasan pemanfaatan umum, yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, mencakup berbagai zona vital.
Zona vital itu antara lain pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, perikanan budi daya.
Area perairan dengan pagar laut itu juga juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Sedangkan Ombudsman wilayah Banten telah melakukan pengecekan pagar laut pada awal Desember lalu. Hasilnya, ditemukan bahwa pagar itu disusun berlapis, menyerupai labirin, ditambah, ada pintu yang dapat dimasuki perahu di setiap 400 meter pagar itu berdiri.
Eli dari DKP Banten bercerita, pihaknya awalnya mendapatkan laporan masyarakat terkait pembangunan pagar itu pada 14 Agustus lalu.
Lima hari kemudian, tim DKP Banten meninjau lokasi dan menemukan panjang pagar masih sekitar 7 kilometer. Ada empat kali investigasi atas pagar laut itu yang dilakukan DKP Banten bersama instansi terkait. Hasilnya bahwa tidak ada izin dari camat maupun kepala desa atas pemagaran itu.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tak mengetahui pagar laut itu. “Saya belum tahu, saya belum cek,” ucap Menteri ATR Nusron Wahid, Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Sedangkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten juga mengaku belum menerima laporan terkait pagar laut itu. “Belum ada laporan,” kata Kombes Pol. Andree Ghama Putra, Dirpolairud Polda Banten.
Sementara Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi menjelaskan bahwa penggunaan ruang laut di atas 30 hari, seperti pemasangan pagar laut, wajib membutuhkan sejumlah persyaratan.
(tris/jurn.bkn/b)