Bandung – bakinonline.com
Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia dilaksakanan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini tidak ada tilang manual, karena akan dialihkan dengan teknologi yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.
“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman, Senin (13/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.
Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
Firman juga berharap, para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.
Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, berikut ini daftarnya :
-
Knalpot bising (tidak sesuai standar) Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
-
Penggunaan rotator tidak sesuai Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
-
Balap liar Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
-
Melawan arus Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
-
Bermain ponsel Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ. Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
-
Tidak menggunakan helm SNI Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ. Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
-
Berboncengan lebih dari 1 orang Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Cara bayar denda tilang dilakukan secara elektronik atau ETLE
-
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
-
Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
-
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
-
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
-
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
-
Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayu Media Bakin menyampaikan, Operasi patuh di Kota Bandung telah dilaksanakan dari dari tanggal 13 hingga 26 juni 2022 nanti, waktu razia diperkirakan pukul 09:00 – 12:00, pukul 13:00 – 15-00 dan pukul 15:00 – 17:00 WIB.
Gelar operasi patuh 2022 dilaksanakan dibeberapa titik lokasi, antara lain :
Jalan Setiabudhi, depan UPI – Jalan Setiabudhi, depan Borma – Jalan Cipaganti – Di bawah jembatan Pasupati tepatnya di perempatan yang ke arah Cipaganti dan RS Hasan Sadikin – Jalan Abdul Rivai – Pasar Ciroyom – Bunderan Sudirman – Jalan Garuda, Rajawali – Terminal Cicaheum – Jalan PH.H Mustofa perempatan Cimuncang – Depan Pusdai – Jl Supratman depan SMPN 22 – Depan Polres Cimahi – Jalan Kiara Condong di bawah jembatan layang depan pabrik tekstil – Jalan Terusan Buah Batu di bawah jembatan tol bubat – Jl. BKR depan hotel Horizon – Jalan A.H Nasution depan bank Sinar Mas – Jalan Otto Iskandar Dinata Bandung dekat Bank Tabungan Pensiunan Nasional – Pasar Astan Anyar – Jalan Kopo No 40` Bandung dekat belokan yang mau ke Jalan Panjunan – Jalan Soekarno Hatta dekat PT LEN Persero – Jalan. Soekarno Hatta No. 325 Bandung – Jalan Kopo dekat Pintu Tol Pasir Koja – Jalan Terusan Kopo-Soreang dekat Jalan Kw- Industri Trikencana Cijagra Kaler – Dekat Gedung DPRD Kabupaten Bandung Selatan Jalan Al Fathu – Jalan Tamansari depan Baksil – Jalan Merdeka dekat Balai Kota Bandung – Jalan Pungkur Bandung dekat Apotik Apollo – Jalan Dewi Sartika dekat Jalan Kepatihan – Jalan Asia Afrika Bandung dekat Kantor Garuda Indonesia Bandung – Jalan Karapitan depan Unla – Jalan Padjadjaran depan SMKN 12 – Jalan Braga Bandung dekat Jalan Kejaksaan Bandung – Bunderan Jalan Asia Afrika dekat Jalan Karapitan Bandung – Simpang Cileunyi.
Gelar operasi patuh 2022 di Kota Bandung dan sekitarnya ini akan berpindah-pindah tempat sesuai jadwalkan yang telah ditetapkan.
(boy/red.bkn/d)