• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Menteri LHK, Akan Periksa 92 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Minyak Goreng

Bakin Pusat by Bakin Pusat
June 8, 2022
in Hukum & Ham
0
Menteri LHK, Akan Periksa 92 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Minyak Goreng...

Menteri LHK, Akan Periksa 92 Perusahaan Sawit Terkait Kasus Minyak Goreng

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com   

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (M-LHK) Siti Nurbaya menyatakan puluhan perusahaan itu merupakan anak usaha tiga korporasi yang petingginya terjerat kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung, ia mengaku tengah memeriksa 92 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Puluhan perusahaan itu merupakan anak usaha dari tiga korporasi yang kini petingginya telah terjerat kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung.

Diketahui, Korps Adhyaksa menjerat tiga petinggi perusahaan dalam kasus tersebut, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

“Dari tiga perusahaan itu anak-anaknya ada 92. Jadi, kalau ditanya apakah terkait atau enggak, nanti kita cross check aja,” kata Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (7/6/2022).

Siti mengklaim, bahwa pihaknya akan terus menelaah keterkaitan dan izin dari 92 perusahaan tersebut.

“Ini saya kira bisa masuk di dalam rencana diskusi khusus yang topik penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.

Siti pun mengklaim, kasus ini mendapat perhatian serius dari KLHK sejak awal. Pihaknya langsung mengecek tiga perusahaan setelah petingginya terjerat dalam kasus itu.

“Ketika terjadi keputusan bahwa tiga (petinggi) perusahaan kebun sawit ini bermasalah hukum, saya langsung meminta Dirjen untuk cek,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 lalu.

Salah satu tersangka tersebut Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian, menyesul 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Setelah itu, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

(and/resp.bkn/b)

Previous Post

Geng Motor Yang Mengancam Masyarakat “Tembak” di Tempat

Next Post

Pemerintah Longgarkan WNA Masuk ke Indonesia

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Pemerintah Longgarkan WNA Masuk ke Indonesia ...

Pemerintah Longgarkan WNA Masuk ke Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN