• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Menteri LH Tindak Tegas Reklamasi Ta’ Berizin

Bakin Pusat by Bakin Pusat
January 31, 2025
in Sosial Budaya
0
Menteri LH Tindak Tegas Reklamasi Ta’ Berizin

Menteri LH Tindak Tegas Reklamasi Ta’ Berizin

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri LH Tindak Tegas Reklamasi Ta’ Berizin

Jakarta – www.bakinonline.com

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan siap menindak tegas para pelanggar aturan lingkungan hidup termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi tidak berizin seperti yang terjadi di perairan Bekasi, Jawa Barat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Disampaikan Menyeri Hanif usai memimpin langsung inspeksi ke perairan Kabupaten Bekasi terkait pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin. Inspeksi itu merupakan tindak lanjut dari verifikasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH yang dilakukan sejak 15 Januari 2025 di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Pendalaman KLH menemukan area sekitar 3 hektare telah direklamasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) yang mengklaim sebagai bagian dari proyek “restorasi lahan” dan ditemukan pula struktur pagar bambu sepanjang sekitar 5 kilometer menopang gundukan pasir.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa proyek itu dikerjakan oleh PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan alur pelabuhan serta restorasi lahan.

Diketahui, proyek itu tidak memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

“Pemagaran laut dan pengerukan pasir laut ini berpotensi menurunkan kualitas air, meningkatkan sedimentasi, mengganggu aktivitas nelayan, serta berisiko menimbulkan konflik sosial-ekonomi di wilayah tersebut,” kata Hanif.

Untuk itu, Hanif telah menginstruksikan Deputi Gakkum KLH melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN, PT MAN, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan reklamasi ilegal tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata. Sesuai dengan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif.

Selain itu, Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Adapun Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

(sam/jurn.bkn/b)

Previous Post

Gelar ‘Darjah Kerabat Johor’ Malaysia Kepada Presiden Prabowo

Next Post

Dorongan Para Pejabat Pemerintahan untuk Berkendaraan Umum

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Dorongan Para Pejabat Pemerintahan untuk Berkendaraan Umum

Dorongan Para Pejabat Pemerintahan untuk Berkendaraan Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN