Menkomarver Tinjau TPST Oxbow Cicukang di Kabupaten Bandung
Jawa Barat – www.bakinonline.com
Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Luhut) meninjau langsung Tempat Penolahan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang, di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selasa, 29/8/2023.
Menteri menyebut, TPST Oxbow Cicukang ini berkapasitas 1 ton sampah dalam 1 jam dengan ukuran mesin hanya 2×3 meter. Potensi sampah yang dapat dikelola oleh TPST ini sebanyak 12-15 ton/hari, bisa dijadikan salah satu solusi agar sampah tidak perlu lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA).
Dalam pengoperasiannya TPST ini bekerja sama dengan Satgas Citarum Harum dan pengusaha yang melakukan pengadaan sarana dan prasarana pengolahan sampah.
“Mesin Olah Sampah seharga kira-kira Rp280 juta ini untuk menangani populasi sampah domestik yang dihasilkan masyarakat di satu desa atau kelurahan. Setelah dari sini nanti kita coba rapatkan untuk kita coba kembangkan inovasi ini,” kata Luhut kepada Bakin usai peninjauan.
Luhut juga menambahkan, mesin pengolah sampah ini ada yang diproduksi oleh PT Pindad maupun perguruan tinggi seperti ITB.
“Nantinya setelah ada audit dari BPKP, kita akan masukan ke dalam e-Katalog untuk pengadaannya,” ucap Luhut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna (Dadang) mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat melalui Menkomarves yang telah bersedia mempertimbangkan salah satu inovasi dalam mengatasi masasalah sampah.
“Alhamdulillah Pak Menko Marves men-support inovasi pengolahan sampah di Kabupaten Bandung. Dan TPSt ini akan terus kita kembangkan, tahun ini di 4 titik dan tahun depan di 7 titik,” kata Dadang.
Dadang menyebut, dengan jumlah penduduk 3,72 juta jiwa, Kabupaten Bandung mengeluarkan satu perharinya 1.300 ton sampah domestik.
“Saat ini tinggal menyisakan 300 ton sampah. Insya Allah, besok saya akan launching yang 4 lokasi TPST, yang menghasilkan RDF, dan pembakaran sampah yang ramah lingkungan, sehingga target dalam dua tahun ke depan Kabupaten Bandung bisa selesai di tempat, bisa bebas TPA, artinya tidak perlu ada TPA lagi,” ungkap Dadang.
(Sulae/red.bkn/d)