Mendagri, Sanksi Berat Bagi PNS yang Bermain Judi Online
Nasional – www.bakinonline.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Tito) mendapat informasi ada kepala daerah yang main judi online (Judol). Ia menegaskan bisa mengganti Penjabat Sementara (PJ) yang ketahuan bermain judi online. Tito pun mengatakan, sanksi bakal menyesuaikan jumlah transaksi judi online yang dilakukan kepala daerah tersebut.
Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali (judol dimainkan) jumlah kecil kita beli peringatan bisa lisan bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain. Tapi kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti, ya,” ucap Tito di Kompleks DPR RI, Kamis (27/6/2024).
Bagi kepala daerah yang berstatus definitif alias terpilih melalui proses Pilkada. Tito mengatakan, pihaknya bisa memberikan sanksi tertulis. Selain itu, jika memang terbukti, Kemendagri bisa saja menyampaikan temuan dari hasil proses klarifikasi tersebut kepada publik.
Menurut Tito, hal ini pun akan berdampak terhadap citra kepala daerah definitif di mata publik. Khususnya bagi mereka yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2024.
“Kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau Pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” ungkapnya.
Sebelumya, Tito mengaku memperoleh informasi bahwa ada kepala daerah yang ternyata bermain judi online. Menurutnya, kepala daerah bisa disanksi jika ketahuan memainkan aktivitas haram itu.
“Tadi ada informasi yang baru saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga ikut judi online informasinya. Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa kepala daerah,” kata Tito.
Tito pun mengaku harus mendalami dulu informasi tersebut. Sebab, saat ini ada total 270 kepala daerah definitif dan 275 kepala daerah yang berstatus penjabat sementara (Pj). Ia mengaku belum tahu siapa saja nama-nama kepala daerah yang terindikasi bermain judi online.
“Nah saya belum tahu ini siapa saja, nanti saya akan proaktif mempertanyakan, minta informasi kepada PPATK, tapi di PPATK itu biasanya namanya transaksi mencurigakan, suspicious transaction, baru mencurigakan. Ini harus diklarifikasi. Kalau memang ada dan kami diberi datanya, saya akan meminta kepada jajaran inspektorat, irjen Kemendagri untuk melakukan klarifikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), sempat menyebut ada kepala daerah yang bermain judi online. Pernyataan ini dilontarkannya pada Rabu (26/6/24), saat PPATK mengungkapkan lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Bambang Pacul mengatakan transaksi tidak wajar itu juga termasuk staf kesekretariatan DPR/DPRD hingga kepala daerah.
“Jadi ini kawan-kawan diduga terlibat transaksi tidak wajar dalam pemilu itu banyak, ya, toh. Ada legislatif, ada eksekutif daerah, ada legislatif pusat, kan gitu. Diduga. Itu belom. Kalau laporannya itu nanti kalau sudah laporan hasil, diserahkan kepada DPR, diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, begitu,” ungkap Bambang Pacul di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
“Bahwa ada di antara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah. Namanya ada? Ada itu loh di PPATK ada,” tambahnya.
Sanksi bagi Penjabat Sementara Pemerintah Daerah. Penjabat Sementara (PJ) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan Kemendagri untuk mengisi jabatan di wilayah tertentu sebelum Pilkada 2024. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa ASN yang ketahuan bermain judi online bisa terkena Hukuman Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Mengutip PP 94 Tahun 2021, terdapat sejumlah jenis Hukuman Disiplin. Pertama, adalah Hukuman Disiplin Ringan, menurut pasal 7 ayat 2 PP 94 Tahun 2021 Jenis Hukuman Disiplin Ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman kedua adalah Hukuman Disiplin Sedang. Dalam pasal 7 ayat 3 PP 94 Tahun 2021, Hukuman Disiplin Sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Sementara jenis hukuman ketiga sekaligus terberat, adalah Jenis Hukuman Disiplin Berat. Dalam ayat 4 pasal 7 PP 94 Tahun 2021, jenis Hukuman Disiplin Berat terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara dalam PP 94 Tahun 2021, tidak ditemukan secara spesifik pasal yang membahas mengenai judi online.
(ris/red.bkn/b)
Mang Koment, “sanksi judi online seharusnya tidak hanya diberlakukan kepada yang bermain judi online, tapi harus diberlakukan kepada bandarnya, atau pemerintah harus berani menutup praktek bisnis judi online yang banyak merugikan masyarakat termasuk PNS,” kata mang Koment.