Ma’ruf Amin. “Masa Jabatan Ketua KPK Firli Cs. Ditambah 1 Tahun”
Jakarta – www.bakinonline.com
Wakil Presiden (Wapres) Wapres Ma’ruf Amin (Ma’ruf) mendengar info pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri dkk nantinya akan ditambah masa jabatannya selama setahun lagi.
Diketahui, Perpanjangan masa jabatab itu dilakukan usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK.
“Kita menunggu keputusannya MK, menurut yang saya dengar, informasinya jadi KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang berarti, dia berati tambah satu tahun menjadi lima. Kita harapkan nanti efektif,” kata Ma’ruf di Istana Wapres Jakarta dalam video diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Kamis (25/5/23).
Masa jabatan Firli dkk di KPK dijadwalkan akan habis pada 20 Desember 2023 mendatang lantaran telah menjabat sejak 2019 lalu.
Meski begitu, Ma’ruf mengatakan pemerintah masih menunggu penjelasan MK terlebih dulu soal perubahan ketentuan perubahan tersebut.
Ia juga turut menyambut baik diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Ma’ruf berharap KPK bisa efektif dan lebih baik dalam memberantas korupsi.
Baginya, putusan MK sudah mengikat dan menjadi ketentuan bagi aturan di Indonesia.
“Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ucapnya.
“Jadi itu sudah menjadi ketentuan, oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi,” Ma’ruf menambahkan.
Sebelumnya diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan itu awalnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Oktober 2022 lalu.
Putusan itu mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
(sam/resp.bkn/d)