• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Marak Pelat Nomor Palsu, “Polda Metro Mulai Tertibkan Pembuat dan Pemakainya”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 9, 2023
in Hukum & Ham
0
Marak Pelat Nomor Palsu, “Polda Metro Mulai Tertibkan Pembuat dan Pemakainya” ...

Marak Pelat Nomor Palsu, “Polda Metro Mulai Tertibkan Pembuat dan Pemakainya”

0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Marak Pelat Nomor Palsu, “Polda Metro Mulai Tertibkan Pembuat dan Pemakainya”

Jakarta – www.bakinonline.com

Polda Metro Jaya ingin mengawasi pedagang kaki lima pembuat pelat nomor kendaraan. Langkah itu akan dilakukan terkait marak pelat nomor palsu yang dipakai pengendara.

Kejadian terbaru, pelat dinas Polri palsu yang digunakan oleh pengemudi ‘Koboi jalanan’ asal Toman, Jakarta, beberapa waktu lalu yang viral di media sosial.

“Nanti para pedagang kaki lima pembuat nomor ini harus kita imbau juga untuk tidak membuat nomor apabila tidak ada STNK-nya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di tempat kerjanya, Senin (8/5/23).

Karyoto menyebut, pelat nomor yang dibuat pedagang kaki lima seharusnya bersifat sementara untuk mengganti yang rusak atau hilang. Jika ada yang ingin memesan pun harus menunjukkan STNK.

Pemilik kendaraan harus mengajukan pembuatan pelat nomor yang rusak atau hilang. Tidak boleh memakai pelat nomor buatan pedagang secara permanen.

Selain kepada para pedagang kaki lima, kata Karyoto, dia juga menertibkan jajarannya terkait penggunaan pelat nomor ini. Khususnya pelat nomor kendaraan dinas.

“Menertibkan ke dalam dulu apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil mobil dengan pelat dinas,” katanya.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan David Yulianto sang ‘Koboi jalanan’ karena ia melakukan aksi pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah, setelah turun dari mobil dengan pelat Polri, dan sempat menodongkan pesto  airsoft gun yang ditentengnya.

Kepada polisi, David mengaku menggunakan pelat palsu itu untuk menghindari sistem ganjil genap hingga agar bisa melintas di bahu jalan tol.

“Pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Minggu (7/5/23).

Dalam hal itu, David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan prosesnya hingga saat ini masih terus berjalan.

Mang Coment, “Diduga masih banyak oknum yang dengan sengaja menggunakan pelat dinas palsu selain pelat Polri ‘bongkar pasang’ pelat kendaraan untuk tujuan tertentu.? Diharapkan Polda lainnya melakukan hal yang sama, yaitu penertiban di wilayahnya masing-masing,”  harapnya.

(tur/resp.bkn/b)

Previous Post

Akhirnya, Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung

Next Post

Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, Bisa Menimbulkan Adanya ‘Abuse of Power’

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, Bisa Menimbulkan Adanya ‘Abuse of Power’ ...

Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, Bisa Menimbulkan Adanya ‘Abuse of Power’

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN