• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mang Koment. PPN Menjadi 12 Persen, Akan Berdapak Pada Daya Beli Masyarakat

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 15, 2024
in Ekonomi
0
Mang Koment. PPN Menjadi 12 Persen, Akan Berdapak Pada Daya Beli Masyarakat

Mang Koment. PPN Menjadi 12 Persen, Akan Berdapak Pada Daya Beli Masyarakat...

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mang Koment. PPN Menjadi 12 Persen, Akan Berdapak Pada Daya Beli Masyarakat

Nasional- www.baninonline.com

Per 1 Januari 2025, rencana Pemerintah bakal menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Naiknya PPN itu dipastikan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat dimana saat ini tingkat pendapatan masyarakat masih belum stabil, hingga angka pengangguran yang terus bertambah.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpendapat, kebijakan kenaikan tarif PPN tidak bijak bila dilakukan di tahun depan mengingat daya beli masyarakat masih sangat terpukul.

“Kebijakan menaikkan tarif PPN mengurangi pendapatan disposable masyarakat yang pada ujungnya kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi. Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang akan tergerus,” kata Nailul.

Nailul menyebut, kenaikan PPN dapat menyebabkan dampak terburuk yaitu meningkatnya angka pengangguran.

“Dampak paling buruknya adalah pengangguran akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas,” tambahnya.

Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran RI mencapai 7,20 juta orang per Februari 2024. Angka ini setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,82 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menyebut meski sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun,  implementasinya akan mengikuti pemerintahan baru.

Berdasarkan data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen mulai tahun depan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Sebab per 31 Desember 2022, OECD merilis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.

Walau begitu, nantinya tarif PPN di Indonesia sebesar 12 persen lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sebesar 10 persen. Selain di Asia, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.

(asti/jurn.bpn/b)

Mang Koment, “Pemerintah ngotot akan menaikan PPN menjadi 12 persen, hal itu akan berpengaruh kepada para pengusaha kecil-menengah yang akan berimbas kepada daya beli masyarakat. Lebih baik Pemerintah selektif dan memilah pembangun infrastruk yang tidak  menyentuh kepentingan rakyat untuk ditunda. Karena akan berpengaruh pada APBN dan akan mengganggu kestabilan harga serta subsidi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap mang Koment.

“Perlunya pengawasan ketat dari semua pihak, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah pembangunan yang mendesak untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan para oligarki,” tambahnya.

Previous Post

Kapolri Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Narkoba

Next Post

Sudarjono. “Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat“ Bukan Untuk Dikorupsi

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Sudarjono. “Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat“ Bukan Untuk Dikorupsi

Sudarjono. “Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat“ Bukan Untuk Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN