KPU Minta Maaf, Ada Kesalahan Konversi Data ke Dalam Sirekap
Nasional – www.bakinonline.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengucapkan permohonan maaf terkait kesalahan konversi angka dari penghitungan suara di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi,” kata Hasyim kepada media, Kamis (15/2/2024).
Hasyim juga mengatakan KPU tidak berniat memanipulasi hasil penghitungan suara ketika ada kesalahan konversi angka di Form C ke dalam Sirekap.
“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” lanjut Hasyim.
Mantan anggota KPUD Jawa Tengah itu melanjutkan kesalahan konversi data hanya 0,64 persen dari total Form C yang sudah diunggah di Sirekap.
KPU mencatat jumlah TPS yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sirekap 358.775 dan hanya 2.325 di antaranya yang terjadi kesalahan konversi.
“Jumlah TPS yang salah konversi adalah 2.325 berbanding 358.775 atau 0,64 persen,” kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kesalahan dalam Sirekap bukan berdasarkan salah ketik, melainkan kekeliruan sistem membaca Form C.
“Data perolehan hasil suara yang salah konversi, termonitor oleh sistem dan akan dilakukan koreksi merujuk kepada Form C, hasil yang diunggah dalam Sirekap,” kata Hasyim.
Mang Comment, “Kesalahan konversi data ke dalam Sirekap dari 358.775 TPS yang sudah masuk, ada kesalahan dari 2.345 TPS. Itu jumlah kesalahan yang bukan sedikit dan dampaknya sangat dasat di masyarakat serta sangat merugikan para Capres dan Calek, terutama kepercayaan masyarakat kepada kinerja KPU. Dengan banyaknya kesalahan harusnya KPU stop sementara sere hitung cepat (quick count) yang kontroversi, sebelum ada perbaikan sistim IT nya, hal itu penting agar tidak mengecewakan dan membuat marah masyarakat,” saran mang Comment.
“Ada kesalahan di konversi data ke dalam Sirekap yang disere melalui quick count, namun yang diperbaiki laporan manual dalam blangko-C nya, untuk disesuaikan … ?” tambahnya.
“Pemilihan Presiden dan anggota Legislatif bukan memilih RT/RW, perlu ada keseriusan dan persiapan matang, dari awal hingga pelaksanaan saat pencoblosan dan perhitungan hasil suara. Perlu ketegasan/ penindakan terhadap pelanggar dan kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh para kontestan dan timnya, atau mungkin dari oknum internal di KPU/Bawaslu itu sendiri…? Agar mendapatkan hasil Pemilu yang legimit (sah) yang dapat diterima masyarakat,” pungkasnya.
(jon/red.bkn/d)