• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Korban Mafia Tanah, Tukang AC Surati Kapolda Metro Jaya

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 7, 2021
in Sekilas Info
0
Korban Mafia Tanah, Tukang AC Surati Kapolda Metro Jaya ...

bakinonline.com

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Diketahui, seorang kakek bernama Ng Je Ngay (70) yang berprofesi sebagai tukang AC mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lewat sebuah surat karena dirinya merasa menjadi korban mafia tanah.

Kuasa hukum korban, Aldo Joe mengatakan kliennya telah bersurat kepada Kapolda, namun dalam hal ini merasa tak pernah mendapat respons.

Aldo menerangkan bahwa kasus yang menimpa kliennya ini terkait dengan lahan dan rumah yang dibeli pada tahun 1990 di daerah Jakarta Barat. Jika dihitung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini, nilainya mencapai Rp2-3 miliar.

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).

Aldo sampaikan, kliennya itu sama sekali tak pernah menjual lahan serta rumah tersebut. Namun, secara mendadak aset itu telah beralih kepemilikan.

Atas dasar itu, korban pun melapor ke pihak berwajib pada tahun 2018. Laporan ini telah berproses dan menetapkan seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

“Namun sudah dua kali dipanggil secara patut tapi mangkir, dan dari Polres Barat belum tetapkan ataupun lakukan upaya paksa dari tersangka tersebut,” ujar Aldo.

Lebih lanjut dalam proses hukum ini, kata Aldo, kliennya justru digugat secara perdata oleh AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Klien kami sebagai tergugat, terkait gugatan wanprestasi dimana klien kami tidak pernah dan tidak ketahui akta jual beli tersebut,” ungkapnya.

Aldo juga menyampaikan lewat surat terbuka ke Kapolda ini, kliennya berharap agar tersangka AG bisa segera ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban berharap, kasus mafia tanah yang menimpanya dapat diungkap oleh kepolisian. Seperti halnya kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

“Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” pungkas Aldo.

(har/ersp.bkn/b)

Previous Post

PVMBG, “Gunung Semeru Erupsi Status Level II Waspada”

Next Post

Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru....

Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN