• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Opini

Kepala Desa Sangkanhurip Memfasilitasi Pasar Sangkanhurip Dalam Perputaran Ekonomi Warga Pedagang

Bakin Pusat by Bakin Pusat
February 14, 2022
in Opini
0
kepala desa sangkanhurip memfasilitasi pasar sangkanhurip dalam perputaran ekonomi warga pedagang...

Bakinonline.com

0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bandung –  bakinonline.com

Desa Sangkanhurip  Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung , pertemuan dengan warga Pasar Junti , membahas perpanjangan kontrak dan relokasi pedagang akan dibangun pasar bertingkat yang lebih komprehensif. Katapang. GOR Sangkanhurip . (09/02/2022).

Kepala Desa Sangkanhurip, Aan Tirta Gandana.SH,. MH. mengatakan,  kami memfasilitasi perputaran ekonomi pedagang agar tidak berhenti, mengingat pada bulan Februari hasil masa kontrak dengan para warga pasar .

” Kami sebelumnya lebih leluasa untuk Revitalisasi dikosongkan agar tidak beresiko tapi kami tidak sebelah pihak, kami ingin mendengar aspirasi dari para pedagang agar pedagang bisa jalan terus tanpa berhenti”, katanya.

Acuan dari Perdes bersama BPD dan nantinya apabila pembangunan di mulai ada beberapa kios dihentikan atau dialokasikan yang masih di desa Sangkanhurip kalau ditempatkan khusus, tidak mungkin karena nantinya membebankan pedagang , ungkapnya.

Sementara dari Ketua HPPDS, Endang Kosasih.,ST. mengatakan, kita menyikapi surat edaran pemberitahuan dari Pemerintah desa  Sangkanhurip harus di registrasi ulang karena habis masa hak guna pakainya.

Menindak lanjuti hal ini, kami warga pasar mengajukan keberatan dan permohonan baik dan segi harga dan tehnik pembayaran dan intinya kami berharap pihak Pemdes Sangkanhurip tidak memberatkan para pedagang.

” Dari hasil kesepakatan muncul untuk kios 7 depan seharga Rp 9 juta dan untuk jongko tengah hingga ujung harga Rp 6 juta dan untuk pedagang kaki lima senilai Rp 1 juta dan tehnik pembayaran dikasih waktu hingga tanggal 28 Februari 2022 dan bila ada keterlambatan dikasih waktu lagi hingga seminggu” katanya.

Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala desa yang telah memberikan kebijakan yang sangat masuk akal dan dapat dipahami, pungkasnya, Sulaeman

(sulae/resp.bkn/kab.bdg)

Previous Post

Muscablub Menyelematkan SPSI Kabupaten Bandung

Next Post

*Pusdiklat Prawita GENPPARI Beri Pelatihan “Profesional Event Management”*

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
*pusdiklat prawita genpari beri pelatihan “profesional event management”*....

*Pusdiklat Prawita GENPPARI Beri Pelatihan “Profesional Event Management”*

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN