• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, 24 Orang Ditangkap dan 4 Orang DPO

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 25, 2024
in Sekilas Info, Sosial Budaya
0
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, 24 Orang Ditangkap dan 4 Orang DPO

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, 24 Orang Ditangkap dan 4 Orang DPO

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, 24 Orang Ditangkap dan 4 Orang DPO

Jakarta – www.bakinonline.com

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat konferensi pers, Senin (24/11/2024).

Karyoto menerangkan, puluhan tersangka itu terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan peran masing-masing.

Diyakini, tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.

Sedangkan tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.

Kemudian, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari para agen.

Untuk tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Diketahui, sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.

Sedangkan untuk tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang terakhir, adalah tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

Sementara saat ini masih ada empat DPO dalam kasus judi online itu, diantaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.

Dalam kasus judi online ini, Mereka, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(wong/resp.bkn/b)

Previous Post

Sri Mulyani. “Tak Bayar Pajak Jangan Tinggal di Indonesia”

Next Post

Usai Bertemu Jokowi, “PWNU Jateng Tegaskan Netral di Pilkada 2024”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Usai Bertemu Jokowi, "PWNU Jateng Tegaskan Netral di Pilkada 2024"

Usai Bertemu Jokowi, "PWNU Jateng Tegaskan Netral di Pilkada 2024"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN