Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, 24 Orang Ditangkap dan 4 Orang DPO
Jakarta – www.bakinonline.com
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat konferensi pers, Senin (24/11/2024).
Karyoto menerangkan, puluhan tersangka itu terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan peran masing-masing.
Diyakini, tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online.
Sedangkan tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.
Kemudian, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online serta menampung uang setoran dari para agen.
Untuk tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.
Diketahui, sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Sedangkan untuk tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yang terakhir, adalah tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
Sementara saat ini masih ada empat DPO dalam kasus judi online itu, diantaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.
Dalam kasus judi online ini, Mereka, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(wong/resp.bkn/b)