• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

Kacau. Gonjang-ganjing Kebijakan Harga Sawit, Siapa Rugi dan yang Diuntungkan ..… ?

Bakin Pusat by Bakin Pusat
April 28, 2022
in Politik
0
kacau. kebijakan harga sawit ....

bakinonline.com

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasional – bakinonline.com

Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 April 2022 memicu persoalan baru. Petani mengeluhkan anjloknya harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawi, hingga alami kerugian 60%.

TBS kelapa sawit menghasilkan minyak sawit (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng, mentega, juga produk oleokimia lainnya termasuk sabun dan bahan kosmetik.

Hal ini bahkan mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan surat yang memperingatkan pihak-pihak terkait anjloknya harga TBS sawit petani.

Surat Edaran tertanggal 25 April 2022 itu bertanda tangan Ali Jamil, Plt Dirjen Perkebunan Kementan. Ditujukan kepada gubernur di 21 sentra produksi kelapa sawit nasional.

“Benar Surat Edaran dari Plt Dirjen Perkebunan,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/4/2022) mengonfirmasi bahwa surat tersebut resmi.

Dalam Surat Edaran tersebut dipaparkan laporan dari sejumlah Dinas membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawt), serta petugas nilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang menetapkan harga beli TBS secara sepihak. Dengan kisaran penurunan Rp300-1.400 per kg.

Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS,” kata Ali Jamil dalam poin kesatu surat tersebut, dikutip Selasa, (26/4/2022).

Pada poin kedua, surat tersebut menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) yaitu HS 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, HS 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan HS 1511.90.38 (lain-lain).

“Sehubungan dengan poin kesatu, kami mohon bantuan Gubernur mengirimkan surat edaran kepada bupati/ wali kota sentra sawit agar perusahaan di wilayahnya tidak menetapkan hharga beli TBS pekebunn secara sepihak, di luar yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi. Serta memberi perinngaan atau sanksi bagi perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Permentan No 01/2018,” ujar  Ali Jamil.

Disisi lain kondisi Lapangan. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, kondisi di lapangan berbanding terbalik dari pergerakan harga CPO saat ini.

“Dengan harga CPO Rp22,38 juta per ton, seharusnya harga TBS petani itu Rp4.000 per kg. Kan menghitung harga TBS mengacu harga CPO juga. Tapi kondisi saat ini malah merugikan petani. Permainan perusahaan, harga diturunkan,” kata Darto kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Surat Edaran Kementan tidak memiliki dampak apa-apa di lapangan.

“Harga CPO mengalami kenaikan signifikan setelah larangan Presiden. Semestinya petani untung. Tapi aktual lapanngan tidak. Surat sakti Kementan yang semestinya mampu menyelesaikan ini pun oligarki sawit tidak mengindahkan,” Darto menambahkan.

Dilain pihak, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi saat ini adalah kekacauan yang seharusnya tidak terjadi. Akibat kesalahan pemerintah dan pengusaha.

“Harga TBS terlanjur jatuh. Perusahaan hanya pikirkan margin untung memanfaatkan kebijakan pemerintah. Jadi, pengusaha dan pemerintah sama-sama salah,” kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Menurut Bhima, anjloknya harga TBS petani adalah reaksi perusahaan sawit mengantisipasi stok bahan baku berlimpah jika larangan ekspor diberlakukan.

“Ketidakjelasan aturan pemerintah juga dimanfaatkan dengan baik oleh para pengepul tandan buah segar. Pemerintah sendiri tidak jelas apakah yang dilarang ekspor CPO atau RBD olein. Alhasil seluruh CPO dianggap oversupply dan pengepul leluasa menekan harga ditingkat petani. Ini juga menjadi bukti bahwa mata rantai sawit yang paling rentan adalah petani atau pekebun rakyat dan buruh tani,” kata Bhima.

“Di saat pupuk mahal petani akan jadi sasaran empuk kebijakan pemerintah. Sementara harga minyak gorengnya belum terpantau turun di pasar dan stok curah masih sulit ditemukan,” dia menambahkan.

Baca: Telat 2 Bulan Larangan Ekspor CPO & Migor Berbahaya Bagi RI?

Kondisi saat ini, kata Bhima, harus menjadi pelajaran penting. Dimana komunikasi pemerintah harus clear disertai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan atau aturan teknis.

“Berapa lama penghentian ekspor juga harus jelas sehingga tidak rugikan petani,” kata Bhima.

Sementara itu, tradingeconomics mencatat harga CPO di pasar internasional pada perdagangan Selasa, 26 April 2022 sesi siang naik ke level MYR6.400 per ton.

(jon/red.bkn/d)

Previous Post

BPK Pusat Copot Kepala Perwakilan Jabar Buntut Kasus Suap Bupati Bogor

Next Post

Petani Kopi Kab. Temanggung Bagi-bagi Sedekah Kepada Pemudik Lebaran …

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
petani kopi temanggung bagi-bagi sedekah ....

Petani Kopi Kab. Temanggung Bagi-bagi Sedekah Kepada Pemudik Lebaran …

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN