• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Gelar Persidangan KIP Terkait Ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 20, 2025
in Hukum & Ham
0
Gelar Persidangan KIP Terkait Ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi

Gelar Persidangan KIP Terkait Ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi

Gelar Persidangan KIP Terkait Ijazah Presiden RI Ke 7 Jokowi

Jakarta – www.bakinonline.com

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali angkat bicara setelah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta yang digelar pada hari Senin 17 November 2025.

Dalam hal ini Roy mengkritik keras argumen yang disampaikan KPU Surakarta

“KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” kata Roy kepada media.

Disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip salinan dokumen Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan mengenai dasar aturan retensi arsip.

“Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya Paulyn.

Pihak termohon menjawab bahwa penyimpanan arsip mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip

Namun penjelasan itu langsung dikoreksi oleh majelis hakim. Paulyn mengatakan aturan utama terkait penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?,” kata Paulyn.

Majelis hakim KIP itu menegaskan arsip pencalonan Jokowi termasuk dokumen negara dan memiliki potensi disengketakan di kemudian hari, sehingga tidak boleh dimusnahkan begitu saja.

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI juga ikut hadir sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam sengketa informasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi masih akan menjadi perdebatan sentral dalam proses sengketa di KIP.

Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, memerintahkan pihak UGM melakukan uji konsekuensi dalam sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (17/11/2025).

“Pada persidangan berikutnya, UGM wajib membawa yang pertama, hasil uji konsekuensinya,” ucap Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn.

“Jadi saya minta tidak internal UGM saja, harus melibatkan pihak luar, dalam hal ini perwakilan masyarakat,” tambahnya.

Akhirnya, Ketua Majelis Sidang KIP mewajibkan UGM membawa semua informasi yang disengketakan pada sidang berikutnya.

(hes/jurn.bkn/b

Mang Komment, “Fungsi ijazah dalam pendidikan adalah sebagai pengakuan resmi kelulusan dan bukti prestasi belajar setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Ijazah memiliki nilai hukum dan penting untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, mencari pekerjaan, serta untuk memenuhi persyaratan administrasi di masa depan,” ujarnya.

“Semua penyelenggara pendidikan baik swasta maupun negeri, dari tingkat TK/paut – hingga perguruan ptinggi, perlunya untuk pengamanan arsip termasuk data ijazah siswanya, agar memudahkan bila diperlukan dikemudian hari,” pungkasnya.

Previous Post

Pemerintah Tambahkan Dana Rp200T melalui Bank Himbara

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Please login to join discussion
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN