DPR Bakal Gelar Rapat Bareng Pengemudi Ojol Pekan Depan
Jakarta – www.bakinonline.com
Komisi V DPR dijadwalkan akan menggelar rapat dengan koalisi pengemudi Ojek Online (Ojol) untuk membahas peluang regulasi baru menyusul tuntutan para pengemudi Ojol baru-baru ini.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengungkap bahwa rapat rencananya akan digelar pada Senin (26/5) pekan depan.
“Kami sudah menangkap aspirasi dari teman-teman dan Komisi V akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan ojol ini hari Senin, jam 13.00 WIB siang,” kata Lasarus di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Lasarus juga mengatakan, pihaknya akan mendengar terlebih dahulu tuntutan koalisi ojol dalam aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Namun, dia mewanti-wanti agar aksi unjuk rasa digelar dengan tertib.
“Pesan kami tentu kepada teman-teman. Pesan ojol yang hari ini melaksanakan demo ya, apa namanya, kami berharap ini dilaksanakan dengan tertib dan damai ya,” ungkapnya.
Lasarus juga mengakui, bahwa hingga saat ini angkutan online belum diatur dalam undang-undang. Komisi V DPR, kata dia, nantinya akan membuka peluang apakah regulasinya akan disatukan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dibuatkan regulasi baru.
“Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional,” katanya.
Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa ojol yang digelar di kawasan Monas, Jakarta membawa beberapa tuntutan, antara lain meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Mereka juga mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
Selain itu ojol juga menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen.
Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono merespon massa demo pengemudi Ojol, memang ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online atas apa yang telah ditentukan dalam SK Gubernur Jatim.
“Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi,” ungkap Nyono.
Menurut Nyono, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/512/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
(ateng/jurn.bkn/b)