Discount Kios Bagi Pedagang Eksisting Pasar Banjaran Bandung
Kab. Bandung – www.bakinonline.com
Bakinoline.com. Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan langkah persuasif terhadap para pedagang terkait revitalisasi Pasar Banjaran. Dadang Supriatna beberapa kali berdialog dengan warga Pasar Banjaran, terbaru hal itu dilakukannya pada Sabtu, di aula kecamatan Banjaran, 22/07/2023.
“Saya berkunjung langsung diaula kecamatan Banjaran mengajak para pedagang untuk duduk bersama, dalam suasana yang penuh kehangatan dan akrab, berdiskusi mencari solusi terbaik yang bisa disepakati bersama.” kata Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna mengundang para pedagang yang menolak revitalisasi dan Kelompok Warga Pedagang (Kewarpa) Pasar Banjaran untuk melanjutkan dialog, mencari titik temu dari perbedaan yang selama ini berkembang.
“Alhamdulillah, setelah melewati dialog dari hati ke hati dan dengan pikiran yang jernih, para pedagang yang selama ini menolak revitalisasi pasar kini sepakat mendukung program revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Dadang Supriatna.
Sepakat Revitalisasi, Pedagang Pasar Banjaran Dapat Diskon Harga Kios 16%
Salah satu kesepakatan dari dialog tersebut adalah memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran berupa diskon kios sebesar 16 persen dari harga yang telah ditentukan. Penawaran itu berlaku bagi 1.062 orang pedagang eksisting.
Kesepakatan tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan agenda pembahasan tentang layout yang baru, serta Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS) dan Minggu (23/7) akan dilaksanakan pemindahan bagi yang belum pindah ke TPBS. Selanjutnya pada Senin (24/7) akan dilakukan pelaksanaan pembongkaran kios secara mandiri dan atau bersama.
“Insyaallah ground breaking pembangunan Pasar Sehat Banjaran direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2023,” jelas Dadang.
Dadang Supriatna juga memaparkan Pemerintah Kabupaten Bandung sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun, karena saat akan dilakukan pembongkaran terjadi penolakan dan nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang, maka Dadang menginstruksikan untuk menunda proses pembongkaran.
“Kebijakan penundaan pembongkaran itu Saya ambil atas dasar pertimbangan, bahwa para pedagang yang menolak itu adalah masyarakat Kabupaten Bandung juga, yang harus mendapat perlakuan adil dan perlindungan. Jangan sampai mereka menjadi korban,” tutur Dadang.
“Maka dari itu, Saya berusaha mengajak para pedagang yang menolak untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari solusi,” lanjutnya.
Dadang Supriatna pun menjabarkan hal-hal lainnya yang telah disepakati dengan para pedagang, yaitu plotting TPBS dan pasar baru disesuaikan dengan lokasi pedagang eksisting, serta pelibatan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan. Semua kesepakatan itu akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian.
Proses pembangunan Pasar Banjaran telah melewati dinamika yang panjang, namun pada akhirnya kita sampai pada titik kesepakatan dalam suasana penuh perdamaian.
“Semoga matahari bersinar terang di Pasar Banjaran, doakan Lancar, ” Dadang berharap,
(Sulae/red.bkn/D)