• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Politik

Capres, Caleg Pemiilu Gunakan Dokumen Palsu Bisa Dipenjara

Bakin Pusat by Bakin Pusat
October 25, 2022
in Politik
0
Capres, Caleg Pemiilu Gunakan Dokumen Palsu Bisa Dipenjara ...

bakinonline.com

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Capres, Caleg Pemiilu Gunakan Dokumen Palsu Bisa Dipenjara

Nasional- bakinonline.com

Sesuai denga isi dalam UU Pemilu, capres, cawapres serta calon anggota legislatif tidak dibnenarkan dan dianggap melawan hukum jika menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran. Diketahui dalam UU Pemilu, capres, cawapres serta calon anggota legislatif bisa diproses hukum jika menggunakan dokumen palsu pada waktu pendaftaran.

Terkait UU tersebut, calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif di Pemilu 2024 bisa dihukum 6 tahun penjara bila menggunakan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai salah satu persyaratannya.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 dinyatakan, hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun calon anggota DPD.

“Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” bunyi yang tertulis pada Pasal 520 UU Pemilu.

Selain itu, persyaratan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi. Dan surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.

Dalam menyelidiki dugaan adanya dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga proses hukum bisa dilaksanakan.

Apabila diketahui ada calon peserta pemilu yang sudah terbukti menggunakan dokumen palsu, partai politik bisa mengajukan penggantinya kepada KPU.

“Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik,” demikian bunyi dari pasal 250 ayat (2).

Media Bakin, untuk itu KPU dituntut untuk menjalankan tugas dan kewenangannya harus cermat dalam menentuan calon peserta, sesuai dengan Undang undang pemilu yang telah ditetapkan.

(ari/red.bkn/d)

Previous Post

Upaya Pemerintah Atasi Darurat Gagal Ginjal Akut Pada Balita dan Bayi

Next Post

“Peningkatan Kinerja PDAM melalui Inovasi Teknologi Digital”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
“Peningkatan Kinerja PDAM melalui Inovasi Teknologi Digital" ...

“Peningkatan Kinerja PDAM melalui Inovasi Teknologi Digital"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN