BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024
Nasional – www.bakinonline.com
BPJS jadi salah satu syarat untuk bikin SIM mulai 1 November 2024.Selain itu, banyak juga yang ingin tahu tentang uji coba BPJS jadi syarat bikin SIM, dan bagaimana jika tidak memilikinya.
Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.
Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan itu bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Kemudian Kebijakan itu di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024.
(john/red.bkn/d)
Mang Koment, “Bagi Anda yang ingin membuat SIM, siapkan semua dokumen persyaratan terbaru agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan cepat selesai. Bila tidak mempunyai kartu BPJS dan anda telah menjadi peserta BPJS, e-KTP anda dapat berfungsi sebagai kartu BPJS,” terang mang Koment.