• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Sekilas Info

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024

Bakin Pusat by Bakin Pusat
November 4, 2024
in Sekilas Info
0
BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024...

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024

Nasional – www.bakinonline.com

BPJS jadi salah satu syarat untuk bikin SIM mulai 1 November 2024.Selain itu, banyak juga yang ingin tahu tentang uji coba BPJS jadi syarat bikin SIM, dan bagaimana jika tidak memilikinya.

Kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.

Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.

Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan itu bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Kemudian Kebijakan itu di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024.

(john/red.bkn/d)

Mang Koment, “Bagi Anda yang ingin membuat SIM, siapkan semua dokumen persyaratan terbaru agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan cepat selesai. Bila tidak mempunyai kartu BPJS dan anda telah menjadi peserta BPJS, e-KTP anda dapat berfungsi sebagai kartu BPJS,” terang mang Koment.

Previous Post

Truk Rosalia Express Menabrak Mobil Kru TvOne di Tol Pemalang

Next Post

Mang Koment, “Judi Online Jangan Dijadikan Judi Politik”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Mang Koment, "Judi Online Jangan Dijadikan Judi Politik"...

Mang Koment, "Judi Online Jangan Dijadikan Judi Politik"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN