Bambang Desak Jokowi Tak Perpanjang Jabatan Firli Terkait Dugaan Pemerasan
Jakarta- www.bakinonline.com
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (Bambang) mendesak Presiden Jokowi tak memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.
Diketahui, Pimpinan KPK era Firli mendapat perpanjangan masa jabatan sampai dengan 20 Desember 2024. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Bambang mengingatkan ada syarat “tidak melakukan perbuatan tercela” untuk menjadi pimpinan KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 29 ayat 6 dan 7 Undang-Undang KPK.
“Nah tindakan kayak gini (pemerasan) sudah bisa menjadi dasar sebenarnya bagi presiden untuk tidak menetapkan Firli Bahuri itu dalam masa jabatannya penambahan satu tahun itu,” kata Bambang saat ditemui di Gedung Joeang ’45, Jakarta, Jumat (27/10).
Bambang pun berpendapat, dugaan pemerasan adalah tingkatan tertinggi dalam klaster korupsi. Menurut Bambang, pemerasan telah meliputi penyuapan dan gratifikasi.
Bambang menilai, seharusnya Firli sudah layak dipecat. Dia berkata hal itu tinggal menunggu penetapan tersangka di kepolisian.
“Enggak usah terbukti, dijadiin tersangka saja bisa dipecat,” ungkap Bambang.
Diketahui sebelumnya, kepolisian memproses Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepolisian pun telah berkali-kali memanggil Firli untuk pemeriksaan. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan perumahan Grand Galaxy di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/23).
“Kita agendakan (kembali pemeriksaan Firli), kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/23).
(har/resp.bkn/b)