AKBP Arif Rachman, “Nampak di CCTV Brigadir J Masih Hidup” …
Jakarta – bakinonline.com
Terdakwa kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin kaget mengetahui Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli lalu.
Kal itu, kata Arif, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Kombes Budhi Herdi Susianto yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Chuck menyampaikan kepada saya izin bang ada perintah dari Pak Kadiv untuk menonton, nonton apa Chuck? Nonton CCTV pak,” kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/22).
Saat itu, Arif bersama dengan Chuck dan Baiquni bergeser dari rumah dinas Sambo menuju kediaman Ridwan Soplanit. Di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu, Baiquni memperlihatkan rekaman CCTV dari laptopnya.
“Dari rekaman itu tulisannya pukul 17.00 sekian sampai 18.00,” ungkapnya.
Arif mengaku, awalnya menganggap peristiwa penembakan di rumah Sambo sesuai dengan apa yang telah disampaikan Kapolres Metro Jaksel di televisi. Namun, anggapan itu seketika terbantahkan usai melihat rekaman CCTV tersebut.
“Lalu Chuck menyampaikan ‘loh bang itu Yosua kok masih hidup’. ‘Yang mana Yosua’. ‘Itu bang kaos putih’. ‘Setau saya kaosnya merah, saya lihat diautopsi kausnya merah’. ‘Engga abang itu Yosua pakai kaos putih. Saya tau’. Terus saya diam di situ,” ungkap Arif.
Hakim lantas menunjukkan potret Brigadir J yang tergeletak bersimbah darah di dekat tangga. Ia tampak mengenakan kaos berwarna putih, yang sudah bercampur darah.
“Saudara diliatin bahwa ini yang saudara liat saudara Yosua ?” tanya hakim.
“Kosnya iya,” kata Arif.
Arif mengatakan, bahwa kondisi jenazah Brigadir J yang ia lihat waktu autopsi sudah tak memakai baju.
“Sudah tidak pakai baju yang mulia, sudah bersih yang mulia ketika saya masuk,” jawabya
Hakim lebih lanjut, “Nah saudara tadi mengatakan bajunya warna merah, kapan saudara mengenali baju Yosua warna merah?” tanya hakim.
“Saya lihat di tumpukan baju di sebelah jenazah ada tumpukan jeans warna biru dengan kaos berwarna merah yang mulia,” jawab Arif.
Arif menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/22).
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Dan Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mar/resp.bkn/b)