• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kepala Desa Berdemo, Dana Desa Siapa yang Banyak Diuntungkan…?

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 12, 2025
in Ekonomi
0
Kepala Desa Berdemo, Dana Desa Siapa yang Banyak Diuntungkan…?

Kepala Desa Berdemo, Dana Desa Siapa yang Banyak Diuntungkan…?

Kepala Desa Berdemo, Dana Desa Siapa yang Banyak Diuntungkan…?

Jakarta – www.bakinonline.com

Diketahui, Fungsi Dana Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.  Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, serta untuk menanggulangi kemiskinan.

Dana Desa yang digelontorkan untuk setiap desa  bervariasi, tergantung kebijakan tahunan. Namun, pada tahun 2026, total Dana Desa diproyeksikan mencapai sekitar Rp60 Triliun, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KDMP), sementara sisa dana yang dibagi rata bisa sekitar Rp250 juta per desa di luar untuk KDMP, dengan aturan baru yang menggeser prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baru-baru ini, Kepala Desa yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Nampak, ratusan Kades peserta demo menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun Anggaran 2025.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 lalu.

“Kami (Kepala Desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya,” ujar salah satu Kepala Desa Sejowet, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang ikut dalam aksi.

Lantaran menurut Siel, Kepala Desa dan perangkat desa sudah memiliki wadah organisasi bernama Apdesi.

“Sementara yang diajak berdiskusi bukan DPP Apdesi, melainkan Apdesi Merah Putih,” lanjutnya.

“PMK 81/2025 membuat transfer Dana Desa untuk tahap II tidak bisa cair sepenuhnya,” tambahnya.

(ris/jurn.bkn/b)

Mang Komment, “Dana Desa, siapa yang lebih dintungkan, masyarakat atau….?,” tanya mang Komment.

Previous Post

“Ijazah Jokowi Ba’ Virus Error yang Menakutkan”

Next Post

Luhut. UGM Jangan Ributin Ijazah aja..?

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Luhut. UGM Jangan Ributin Ijazah aja..?

Luhut. UGM Jangan Ributin Ijazah aja..?

Please login to join discussion
Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN