Sudarjono, “Reformasi Polri Menjamin Tegaknya Demokrasi”
Sudarjono (Darjono) pengamat kebijakan publik.
Bandung – www.bakinonline.com
Mengacu pada UUD 1945 fungsi Polisi Republik Indonesa (POLRI) adalah sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Tugas-tugas itu merupakan penjabaran dari amanat konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian sekitar tahun 1998 Polri telah melakukan reformasi setelah adanya tuntutan publik yang kuat setelah jatuhnya rezim Orde Baru saat itu, dengan tujuan utama adalah untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan social bagi masyarakat.
Seiring berjalan waktu, Polri dinilai kurang dapat memenuhi harapan rakyat, nampak seringnya dimanfaatkan oleh oligargi dan penguasa serta masuk kedalam polotik praktis dan untuk menindas rakyat yang menuntut atas hak-haknya, yang diperlakukan secara tidak berkeadilan.
Nampak dengan kasat mata dan dirasakan saat masyarakat merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dibidang hukum, ekonomi, pendidikan, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan. Terutama pada disaat pemerintahan rezim Joko Widodo (Jokowi) pada periode ke 2 pemerintahannya berjalan.
Hal ini yang memicu Presiden Prabowo Subianto (Prabowo) membentuk tim untuk melakukan reformasi Polri agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Reformasi sebagai wujud dan upaya transformasi dan penataan ulang Polri secara mendasar agar menjadi lembaga yang lebih profesional, akuntabel, humanis, transparan, dan responsif dalam melayani masyarakat.
Darjono, “Reformasi Polri 2025 semoga dapat menciptakan kepolisian yang lebih demokratis, independen, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan dapat mereformasi aspek struktural, instrumental, dan kultural institusi kepolisian. Untuk lebih dicintai rakyat,” .harap Darjono di Bandung.
ia pun menambahkan , “Reformasi Polri diharapkan dapat menjamin tegaknya demokrasi di Negara Indonesia yang kita cintai agar berjalan sesuai dengan harapan bangsa dan Negara.”
Lebih lanjut, Darjono menyambut baik reformasi di tubuh Polri. ia pun berharap agar reformasi ini betul-betul dilakukan pembenahan secara substansial.
Yang lebih penting, “setelah reformasi adanya kesadaran dari tubuh Polri itu untuk dapat merubah sikap dan melaksanakan hasil reformasi itu untuk menjalankan tugas sebagai Polisi Indonesia yang profesional yang memihak kepada kepentingan umum dan dicintai rakyat.” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim transformasi reformasi Polri. Pembentukan tim internal ini tertuang dalam Sprin Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Tim itu terdiri dari 52 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. Sigit bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat.
(ari/ted.bkn/d)

