Koalisi Sipil Tolak RUU TNI “Berpotensi Hidupkan Dwifungsi Militer”
Nasional, www.bakinonline.com
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengkritik keras langkah Panitia Kerja Revisi UU TNI dan pemerintah soal perubahan UU 34/2004 tentang TNI di hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari terakhir.
Diketahui, dalam pernyataan sikap resminya mereka menolak revisi UU TNI saat ini. Mereka menilai agenda dari pengubahan UU TNI itu berpotensi mengembalikan dwifungsi abri seperti yang pernah dipraktikan di rezim Orde Baru (Orba).
“Agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dimana militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil,” pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Sabtu (15/3/2025).
“Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda,”paparnya.
Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, Walhi, KontraS, Setara Institute, AJI Jakarta, hingga BEM SI.
“Kami menolak draf RUU TNI maupun DIM [Daftar Inventaris Masalah] RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ucap mereka.
Pada rapat itu ada perwakilan koalisi sipil yang datang ke hotel mewah tersebut dan melakukan aksi di depan ruang yang dipakai pembahasan RUU TNI. Menurut koalisi sipil pembahasan yang kebut bahkan sampai dibahas di hotel mewah bintang 5 pada akhir pekan ini menunjukkan pemerintah dan DPR dinilai telah menyakiti hati rakyat.
“Di tengah sorotan publik terhadap revisi Undang-Undang TNI, Pemerintah dan DPR justru memilih membahas RUU ini secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan. Kami memandang langkah ini sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara,” ungkap mereka.
Mereka juga menilai, pembahasan yang tertutup dan dilakukan di hotel bintang lima di Jakarta pada akhir pekan ini telah menunjukkan buruknya komitmen transparansi dan partisipasi publik, serta bertentangan dengan langkah efisiensi anggaran. Mereka menyebut apa yang terjadi saat ini sebagai langkah ‘omon-omon’ belaka saat sektor-sektor penting justru dipotong dengan dalih ‘efisiensi anggaran’.
“Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya ‘omon-omon’ belaka di tengah upaya efisiensi anggaran, serta mendorong penghematan belanja negara, bahkan mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan. Namun ironisnya, di saat yang sama, DPR dan pemerintah justru menggelar pembahasan RUU TNI di hotel mewah, yang tentunya menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar,” ucap mereka.
Atas dasar itu mereka mengecam keras pelaksanaan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah karena minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
Apalagi pelaksanaan pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan alam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. Diketahui DPR akan reses pada 21 Maret mendatang sebelum lebaran Idulfitri 2025 yang diperkirakan jatuh akhir bulan ini.
“Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia,” papar mereka.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR yang dimulai pada 21 Maret nanti.
Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.
Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.
Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.
(nur/jurn.bkn/b)