Prabowo akan Lakukan Evaluasi PSN PIK- 2
Jakarta – www.bakinonline.com
Pengertian proyek strategis nasional (PSN) secara umum adalah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu PSN bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional.
PSN pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020.
Terkait dengan PSN yang sudah dan sedang berjalan. Presiden Prabowo Subianto (Jokowi) akan mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang kurang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Sudarjono (Darjono) salah satu pengamat Kebijakan Pemerintah, hal itu tentu akan membuat sejumlah pihak akan merasa kurang senang dengan langkah yang akan dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Namun, Presiden Prabowo akan tetap bertekad bahwa hal tersebut harus dilakukan apapun risikonya harus jalan terus.
“Tekat itu tentunya tidak kemudian akan membuat sebagian pihak merasa happy dengan pemerintahan. Namun Presiden Prabowo tetap bertekad bahwa ini harus dilakukan, apapun itu risikonya kita akan jalan,” katanya.
Selain evaluasi PSN PIK- 2 di dalam situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini. Alankah baiknya Pemerintah melakukan kajian dan evaluasi PSN yang lain, terutama infrastruktur PNS yang tidak diperlukan untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk memperlancar arus transportasi dan memacu pembangunan ekonomi.
Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan proyek tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
“Kita harus tahu bahwa infrastruktur ini adalah dibangun dengan uang rakyat. Saya ingatkan untuk kesekian kalinya bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipakai digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” Prabowo menegaskan.
Presiden juga berpesan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, untuk memastikan efisiensi dan kualitas dalam pembangunan.
“Yakinkan bahwa semua yang dibangun adalah sesuai spesifikasi, yakinkan bahwa efisiensi dan kualitas dipertahankan, berilah yang terbaik sehingga kemampuan negara dan bangsa sebesar-besarnya bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat kita,” ungkap Prabowo.
BACA JUUGA : www.bakinonline.com Sudarjono, Proyek Besar IKN Berpotensi Mangkrak…?
Disisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kajian untuk melihat ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut.
“Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung,” kata Nusron, Jumat (29/11/2024) lalu.
Nusron juga menjelaskan, adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN itu berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, Desa Muara hingga sampai dengan Desa Kronjo.
Meliputi, Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove, Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove, Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.
Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron bahwa masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketida ksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.
Untuk itu, diperlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta,” tegasnya
(boy/jurn.bkn/b)