Mang Koment. PPN Menjadi 12 Persen, Akan Berdapak Pada Daya Beli Masyarakat
Nasional- www.baninonline.com
Per 1 Januari 2025, rencana Pemerintah bakal menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Naiknya PPN itu dipastikan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat dimana saat ini tingkat pendapatan masyarakat masih belum stabil, hingga angka pengangguran yang terus bertambah.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda berpendapat, kebijakan kenaikan tarif PPN tidak bijak bila dilakukan di tahun depan mengingat daya beli masyarakat masih sangat terpukul.
“Kebijakan menaikkan tarif PPN mengurangi pendapatan disposable masyarakat yang pada ujungnya kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi. Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang akan tergerus,” kata Nailul.
Nailul menyebut, kenaikan PPN dapat menyebabkan dampak terburuk yaitu meningkatnya angka pengangguran.
“Dampak paling buruknya adalah pengangguran akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran RI mencapai 7,20 juta orang per Februari 2024. Angka ini setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,82 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menyebut meski sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, implementasinya akan mengikuti pemerintahan baru.
Berdasarkan data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen mulai tahun depan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Sebab per 31 Desember 2022, OECD merilis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.
Walau begitu, nantinya tarif PPN di Indonesia sebesar 12 persen lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sebesar 10 persen. Selain di Asia, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.
(asti/jurn.bpn/b)
Mang Koment, “Pemerintah ngotot akan menaikan PPN menjadi 12 persen, hal itu akan berpengaruh kepada para pengusaha kecil-menengah yang akan berimbas kepada daya beli masyarakat. Lebih baik Pemerintah selektif dan memilah pembangun infrastruk yang tidak menyentuh kepentingan rakyat untuk ditunda. Karena akan berpengaruh pada APBN dan akan mengganggu kestabilan harga serta subsidi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap mang Koment.
“Perlunya pengawasan ketat dari semua pihak, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN adalah pembangunan yang mendesak untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan para oligarki,” tambahnya.