KPK Terima 2 Laporan Soal Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang
Jakarta – www.bakinonline.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dua laporan terkait sosl jet pribadi yang diduga digunakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kedua laporan itu sedang ditelaah Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Kita tunggu saja, kan ada dua laporan, dan itu sudah diterima PLPM, dan PLPM sudah menindaklanjuti, menelaah,” ucap Alex di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Ia pun meminta berbagai pihak untuk menunggu proses penelaahan itu. Namun, Alex menyebut tak semua laporan yang telah ditelaah PLPM diteruskan kepada Direktorat Penindakan.
“Tidak semuanya atau harus disampaikan ke Direktorat Penindakan, ada yang Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup), ada yang Direktorat Pencegahan, tergantung nanti persoalan gimana. Makanya kita tunggu saja,” katanya.
Laporan terhadap Kaesang, putra bungsu Jokowi, yang sekaligus sebagai Ketua Umum PSI tersebut, Alexander juga Marwata memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terhadap KPK.
“Kita lihat hasil dari telaah laporan masyarakat oleh Direktorat PLPM,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun telah melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan dibuat usai ramainya kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono diduga memakai pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik salah satu perusahaan asal Singapura.
Sejumlah eksponen aktivis 98 bahkan sempat membuat aduan soal hilangnya Kaesang ke Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk membantu KPK mencari keberadaan Kaesang.
Sejauh ini, Kaesang belum merespons soal penggunaan jet pribadi tersebut. Belakangan, ia muncul ke publik namun enggan menjawab dan hanya tersenyum saat ditanya terkait pemberitaan yang beredar yang menyangkut nama dirinya.
Selain itu, KPK juga sudah terima laporan soal dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada Bobby Nasution.
(samb/jurn.bkn/b)
Mang Koment, “KPK diharapkan selain melakukan penelusuran dan penelaahan, juga harus berani melakukan penindakan atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution. Masyarakat mendorong KPK untuk berani dan tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.