Taruhan, Sumpah Pocong, Sumpah Banyu Cis Mewarnai Kasus Vina-Eky
Jawa Barat – www.bakinonline.com
Kasus pembunuhan Vina Eky hingga kecelakaan tunggal terus bergulir untuk mendapatkan kebenaran kejadian apa yang sesungguhnya.
Beberapa sidang telah digelar hingga taruhan atau sayembara dengan sejumlah uang, sumpah pocong, sumpah banyu cis telah dimunculkan untuk mencari kebenaran dalam kasus Vina-Eky tersebut.
Sumpah pocong dimunculkan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, kepada ayah kandung almarhum Eky, Iptu Rudiana. Tujuannya, untuk membuktikan pernyataannya atas kasus pembunuhan Vina. Yang sebelumnya supah pocong tersebut dilayangkan oleh Iptu Rudiana.
Sumpah pocong adalah praktik ritual yang masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Ritual itu sering digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam konflik atas tuduhan tertentu.
Bahkan Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina Eky Cirebon yang sudah bebas menyatakan, jika dirinya berani melakukan sumpah banyu cis. Yaitu sumpah yang lebih dasyat dari sumpah pocong.
Saka Tatal berani bersumpah kalau dia tidak bersalah dalam kasus itu, Saka Tatal sampaikan di YouTube Uya Kuya TV berjudul Saka Tatal Berani Sumpah Pocong Bersama Iptu Rudiana, yang tayang pada Senin (5/8/2024).
Sementara, Titin Prialianti, mengatakan di Cirebon ada yang namanya sumpah banyu cis yang dilakukan di Masjid Agung Sang Cipta Rasa.
“Sumpah banyu cis itu lebih luar biasa dari sumpah pocong. Itu memang peninggalan Syekh Syarif Hidayatullah. Nanti siapapun yang bersumpah itu tongkatnya dicelupkan ke air yang ada di situ,” kata Titin.
Ritual sumpah banyu cis, kata Titin, sudah tidak ada yang berani melakukannya karena dampak sumpah ini kepada yang berbohong sangat dahsyat.
“Cuma kata kuncen enggak ada yang berani karena saat itu juga akan terlihat buktinya siapa yang berbohong. Makanya kalau sumpah banyu cis itu di Cirebon sudah jarang sekali. Saya yakin Saka Tatal akan berani melakukan itu. Itu luar biasa dampaknya karena akan bisa terjadi pada saat itu juga,” ungkapnya.
Ketika ditanya Uya Kuya apakah Saka Tatal berani melakukan sumpah pocong hingga sumpah banyu cis, Saka Tatal pun menjawab berani melakukan keduanya.
Saka Tatal juga mengatakan, lebih berani melakukan sumpah banyu cis yang lebih dahsyat dari sumpah pocong.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menambahkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah membebaskan Pegi Setiawan atas penangkapan dan penahanan polisi.
“Sudah kita lihat Pegi saja bebas. Saya yakin semua harus bebas karena Pegi adalah pelaku utama yang di mana dia buron dan dua lagi DPO yang sudah dianggap fiktif. Jadi kalau sudah itu fiktif semua berarti halusinasi semua siapa yang bunuh, pelaku utama, siapa yang bawa motor, semua enggak ada,” kata Farhat.
(ras/red.bkn/d)
Mang Koment, “Dalam kasus Vina-Eky Cirebon muncul dua kejadian, Pembunuhan-perkosaan dan kecelakaan tunggal. Mana yang benar… ? kita ikuti terus untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya dan apa motifnya…?” kata mang Koment.